Bupati TRK diwakili Asisten I, Buka Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam

  • 07 Sep 2026 18:33 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Nagan Raya- Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Mahlil, S.E., M.Si., membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam yang dilaksanakan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Nagan Raya.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin 7september 2026 di Anjungan Pendopo Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Dalam sambutannya, Mahlil menyampaikan bahwa kemajuan teknologi dan perubahan sosial membawa berbagai manfaat bagi kehidupan masyarakat.

Namun, perkembangan tersebut kata Mahlil juga dapat memunculkan berbagai persoalan yang membutuhkan tuntunan serta pemahaman agama yang baik.

"Karena itu, sinergi antara pemerintah, MPU, para alim ulama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk membimbing generasi kita agar tetap berpegang teguh pada nilai-nilai agama dan adat yang Islami," ujarnya.

Mahlil berharap kegiatan tersebut memberikan manfaat bagi seluruh peserta. Menurut dia, pengetahuan yang diperoleh selama sosialisasi diharapkan tidak berhenti di ruang kegiatan, tetapi dapat diteruskan kepada masyarakat melalui berbagai kesempatan, termasuk khutbah Jumat dan majelis-majelis pengajian.

"Semoga sinergi antara pemerintah dan ulama senantiasa terjalin dengan baik demi terwujudnya masyarakat Nagan Raya yang religius, berakhlak mulia, sejahtera, dan bermartabat," imbuhnya.

Ketua MPU Kabupaten Nagan Raya, Tgk. H. Said Muntazar, mengatakan MPU memiliki peran strategis dalam memberikan petunjuk, bimbingan, pertimbangan, dan pengawasan keagamaan bagi masyarakat.

"MPU Nagan Raya secara rutin menjalankan sejumlah agenda prioritas, di antaranya sosialisasi fatwa, Pendidikan Kader Ulama (PKU), pengawasan produk makanan halal, serta pengawasan terhadap aliran yang menyimpang," sebutnya.

Selain program rutin tersebut, lanjut Said Muntazar, MPU Nagan Raya juga mengintegrasikan program Saweu Dayah dan Saweu Sikula untuk menjangkau secara langsung para santri di pesantren atau dayah serta para pelajar di sekolah-sekolah.

"Kegiatan Sosialisasi Fatwa yang kita laksanakan hari ini merupakan bagian integral dari ikhtiar MPU untuk menyelaraskan persepsi, memperkuat pemahaman keagamaan, serta menjaga ketenteraman dan keharmonisan di Kabupaten Nagan Raya," katanya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat MPU Kabupaten Nagan Raya, Tawaruddin, S.Sos., menjelaskan bahwa kegiatan Sosialisasi Fatwa Ulama Aceh merupakan hasil kajian para alim ulama yang berhimpun dalam MPU Provinsi Aceh dan selanjutnya disosialisasikan oleh MPU Kabupaten Nagan Raya.

"Pelaksanaan kegiatan tersebut juga merupakan bagian dari amanah Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama," ujar Tawaruddin.

Ia menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi dilaksanakan selama dua hari, yakni 7–8 September 2026, dan diikuti 45 peserta.

"Peserta terdiri atas 23 orang anggota MPU, 20 orang perwakilan dari 10 kecamatan dalam Kabupaten Nagan Raya, serta dua orang dari Sekretariat MPU," rincinya.

Ia menyebutkan bahwa kegiatan tersebut membahas berbagai materi keislaman.

"Antara lain ketauhidan, fikih ibadah, muamalah, akhlak, sosial budaya, serta berbagai persoalan kekinian yang berkembang di tengah masyarakat," pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Nagan Raya, anggota DPRK Nagan Raya, para alim ulama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....