Pemkab Aceh Barat Amankan Aset Pelabuhan Jetty Meulaboh

  • 04 Sep 2026 12:38 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh: Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas gabungan melakukan penguasaan fisik aset daerah di Pelabuhan Jetty Meulaboh, Kamis, 3 September 2026.

Penguasaan fisik tersebut mencakup dermaga, kantor pelabuhan, serta sejumlah fasilitas yang melekat pada kawasan Pelabuhan Jetty Meulaboh.

Kasatpol PP Aceh Barat, Azim, mengatakan langkah tersebut dilakukan karena hingga saat ini PT MPM belum menyerahkan seluruh aset dan fasilitas pelabuhan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat setelah terbitnya keputusan Bupati terkait pemutusan perjanjian kerja sama pengelolaan pelabuhan pada Juni 2026.

“Sejak terbitnya SK Bupati terkait pemutusan PKS pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh pada Juni yang lalu, sampai sekarang memang PT MPM belum menyerahkan semua aset pelabuhan dan fasilitasnya kepada Pemerintah Daerah sehingga kita perlu melakukan eksekusi penguasaan fisik aset daerah,” ujar Azim.

Azim menjelaskan, pihak perusahaan sebelumnya menyampaikan bahwa persoalan pengelolaan pelabuhan tersebut sedang diajukan sebagai objek hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, menurutnya, hal tersebut tidak menjadi alasan untuk menghentikan pelaksanaan keputusan Bupati Aceh Barat.

Ia menegaskan, penguasaan fisik aset dilakukan berdasarkan surat perintah Bupati Aceh Barat serta mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kemudian karena pihak ketiga sekarang sedang mengajukan ke PTUN dan itu dijadikan dalih untuk menyerahkan aset, kita menggunakan UU Nomor 5 Tahun 1986 sebagai dasar bahwa gugatan yang sedang berlangsung di PTUN tidak membuat keputusan tata usaha negara tidak dapat dilaksanakan,” ujar Azim.

Menurut Azim, keputusan Bupati mengenai pencabutan kewenangan perusahaan sebagai pengelola pelabuhan tetap berlaku meskipun proses hukum di PTUN masih berlangsung.

Di lapangan, kata dia, tidak terdapat penolakan secara tegas dari pihak perusahaan. Namun, terdapat permintaan agar pelaksanaan penguasaan fisik aset ditunda hingga proses di PTUN selesai.

Azim menegaskan, permintaan tersebut tidak menghentikan proses penguasaan fisik aset daerah yang telah diperintahkan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....