personil imigrasi Meulaboh serius pantau orang asing

  • 29 Jul 2026 14:15 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID,Meulaboh: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di seluruh wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Barat Daya (Abdya), Nagan Raya, Aceh Barat, dan Aceh Jaya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Samsul Bahri, mengatakan pengawasan terhadap orang asing terus dilakukan secara maksimal dengan melibatkan berbagai pihak.

"Kami berkomitmen penuh melakukan pemantauan terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Meulaboh. Selain pengawasan langsung, kami juga menerima informasi dari masyarakat apabila menemukan keberadaan atau aktivitas orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian," kata Samsul Bahri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa28 JULI 2026.

Menurutnya, pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan oleh pihak imigrasi, tetapi juga didukung melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait di masing-masing daerah.

"Kerja sama dengan aparat penegak hukum berjalan dengan baik. Berkat sinergi tersebut, setiap ada dugaan pelanggaran yang melibatkan warga negara asing dapat segera ditindaklanjuti. Seperti kasus yang pernah terjadi di Aceh Selatan, warga negara asing asal Tiongkok berhasil diamankan dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan hingga dipulangkan ke negara asalnya," ujarnya.

Samsul menjelaskan, sebagian besar permasalahan keimigrasian yang melibatkan warga negara asing bermula dari penyalahgunaan izin tinggal. Umumnya mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan untuk tujuan wisata, namun setelah masa berlaku izin tinggal berakhir, yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan izin sesuai ketentuan.

"Orang asing yang masuk menggunakan visa kunjungan wajib mematuhi seluruh aturan keimigrasian. Jika masa izin tinggal habis, mereka harus memperpanjang izin atau meninggalkan wilayah Indonesia. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum keimigrasian," jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing. Partisipasi masyarakat dinilai sangat membantu dalam menjaga ketertiban serta mendukung penegakan hukum keimigrasian di wilayah tersebut

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....