Pemkab Aceh Barat Matangkan Raqan Penyelenggaraan Perpustakaan,

  • 23 Jul 2026 23:10 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID,Meulaboh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) terus mengambil langkah strategis dalam memajukan literasi daerah dengan melaksanakan pembahasan dan harmonisasi Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Dalam rangkaian rapat koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Barat, pembahasan melibatkan berbagai perangkat daerah dan pemangku kepentingan lintas sektor.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Aceh Barat, Abdurrani, S.Pd., M.Pd.,Kamis 23 Juli 2026 mengatakan bahwa penyusunan qanun ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat budaya literasi sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyediaan akses informasi dan ilmu pengetahuan yang merata bagi seluruh masyarakat.

"Perpustakaan ke depan tidak hanya menjadi tempat membaca, tetapi harus mampu bertransformasi menjadi pusat kegiatan masyarakat berbasis inklusi sosial yang mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat," ujar Abdurrani.

Beberapa poin penting yang menjadi fokus harmonisasi meliputi penguatan regulasi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk ketentuan turunan dari Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Selain itu, pembahasan juga menitikberatkan pada standarisasi layanan perpustakaan yang modern, inklusif, dan berbasis teknologi informasi, serta penyusunan strategi untuk meningkatkan budaya baca masyarakat di tengah perkembangan era digital.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat payung hukum, memperbaiki tata kelola, serta meningkatkan standar kualitas pelayanan perpustakaan di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Barat.

Penyusunan Raqan tersebut sejalan dengan komitmen Pemkab Aceh Barat dalam mewujudkan masyarakat yang cerdas, literat, dan berdaya saing. Kehadiran qanun yang komprehensif diharapkan mampu mendorong pengelolaan perpustakaan, mulai dari tingkat kabupaten hingga gampong, agar lebih optimal, terstruktur, serta didukung oleh alokasi anggaran yang jelas.

Ia menambahkan, dengan disahkannya qanun tersebut nantinya, Aceh Barat diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat dalam menghadirkan perpustakaan yang adaptif terhadap perkembangan zaman, mampu menjawab kebutuhan masyarakat, serta menjadi pusat pembelajaran sepanjang hayat.

Melalui harmonisasi Raqan Penyelenggaraan Perpustakaan ini, Pemkab Aceh Barat optimistis dapat memperkuat ekosistem literasi daerah sekaligus mendukung terwujudnya masyarakat yang gemar membaca, inovatif, dan berdaya saing di masa depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....