Warga Subulussalam Wajib Tahu! Pengurusan KTP, KK, Akta Kelahiran

  • 25 Mei 2026 21:07 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Subulussalam - Masyarakat Kota Subulussalam diimbau untuk tidak memberikan uang kepada siapa pun yang mengatasnamakan percepatan pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Pengurusan dokumen seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), dan dokumen administrasi kependudukan lainnya tidak dipungut biaya atau gratis sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila ada oknum yang meminta sejumlah uang dengan alasan agar dokumen lebih cepat selesai atau memberikan janji tertentu, masyarakat diminta untuk menolak dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Praktik pungutan liar (pungli) merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pelakunya dapat dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta pasal-pasal yang mengatur penyalahgunaan jabatan oleh aparatur negara.

Di sisi lain, masih terdapat sejumlah keluhan masyarakat terkait lamanya proses penerbitan dokumen kependudukan. Beberapa warga mengaku harus menunggu berbulan-bulan bahkan hingga bertahun-tahun untuk mendapatkan dokumen yang diajukan. Alasan yang kerap disampaikan antara lain keterbatasan blangko KTP, tinta printer habis, hingga gangguan jaringan.

Masyarakat yang menemukan kendala atau kejanggalan dalam pelayanan diharapkan tidak ragu untuk meminta penjelasan langsung kepada pimpinan instansi terkait. Transparansi dan keterbukaan informasi sangat penting agar pelayanan publik berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Selain itu, warga juga diimbau untuk tidak melindungi oknum yang melakukan pungli. Jika menemukan dugaan pelanggaran, catat identitas pelaku dan kumpulkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum. Bukti yang kuat akan membantu proses penindakan sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih bersih, profesional, dan berpihak kepada masyarakat.

"Dokumen kependudukan adalah hak setiap warga negara. Jangan bayar jika ada yang meminta uang di luar ketentuan. Laporkan jika menemukan praktik pungli demi terciptanya pelayanan yang bersih dan transparan."

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....