Disdukcapil Harapkan Petugas Kesehatan Dapat Gunakan IKD dalam Pelayanan
- 18 Mei 2026 22:34 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat berharap seluruh petugas fasilitas kesehatan (faskes) bisa lebih berinovasi dalam pelayanan. Salah satunya diharapkan dapat menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Plt Kepala Disdukcapil Aceh Barat, Riki Abadi Senin 18 Mei 2026 mengatakan pemanfaatan IKD sangat penting di era digitalisasi pelayanan publik, terutama untuk mempermudah proses administrasi kependudukan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas maupun klinik.
“Melalui IKD, masyarakat tidak perlu lagi selalu membawa dokumen fisik seperti KTP elektronik, karena data kependudukan sudah tersimpan secara digital dan dapat diakses dengan mudah serta aman,” ujarnya,
Penggunaan IKD oleh petugas faskes juga akan membantu mempercepat proses verifikasi data pasien sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Selain itu, Disdukcapil Aceh Barat terus melakukan sosialisasi dan aktivasi IKD kepada masyarakat maupun instansi pemerintah agar pemanfaatan identitas digital semakin luas.
Menurutnya, dukungan petugas kesehatan sangat diperlukan karena sektor pelayanan kesehatan menjadi salah satu layanan yang paling sering diakses masyarakat.
“Harapan kita seluruh petugas faskes dapat memahami dan mendukung aktivasi IKD sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, mudah dan tertib administrasi,” katanya.
Riki juga menjelaskan, terkait barcode atau Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan dokumen lainnya, saat ini hanya dapat dipindai atau dibaca melalui aplikasi IKD.
“Dari aplikasi IKD tersebut nantinya akan muncul bentuk asli dokumen dan dapat diketahui apakah dokumen tersebut masih aktif secara online atau sudah tidak aktif lagi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada aplikasi IKD versi terbaru saat ini, dokumen kependudukan seperti KK, akta dan biodata penduduk juga sudah dapat langsung disimpan maupun dicetak secara mandiri tanpa harus melalui email lagi.
Namun demikian, dokumen yang dicetak akan memiliki watermark atau tanda air di bagian belakang dokumen berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pengguna yang mengeluarkan dokumen tersebut.
Menurutnya, sistem tersebut bertujuan untuk mencegah pemalsuan data serta memudahkan pelacakan apabila terjadi kebocoran atau penyalahgunaan dokumen kependudukan.
“Jika data tersebar, maka dapat diketahui sumbernya berasal dari NIK siapa yang mengeluarkan dokumen tersebut,” ujarnya.
Disdukcapil Aceh Barat juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi IKD melalui layanan Disdukcapil maupun petugas yang telah ditunjuk, dengan membawa KTP elektronik dan telepon genggam berbasis Android ataupun iPhone.
Dengan penerapan IKD, pemerintah berharap transformasi digital pelayanan publik di Aceh Barat dapat terus berkembang dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berbagai urusan administrasi kependudukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....