Dishub Aceh Barat Tertibkan Sistem Parkir

  • 28 Apr 2026 16:09 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai menertibkan sistem perparkiran di Kota Meulaboh guna meningkatkan ketertiban serta potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat, Erdian Mourni, Selasa 28April 2026 mengatakan, selama ini pengelolaan parkir dinilai belum optimal, sehingga perlu dilakukan penataan secara menyeluruh.

“Selama ini parkir terkesan tidak terurus. Padahal, jika dikelola dengan baik, sektor ini berpotensi meningkatkan PAD,” ujarnya.

Menurut Erdian, salah satu fokus utama penertiban adalah penetapan tarif parkir yang jelas sesuai aturan dan regulasi pemerintah. Ia menegaskan, petugas parkir tidak diperbolehkan menetapkan tarif di luar ketentuan.

“Kita tidak ingin ada petugas parkir yang mematok tarif semena-mena di luar aturan. Ini yang sedang kita benahi,” tegasnya.

Selain itu, Dishub juga melakukan penataan terhadap petugas parkir, mulai dari pendataan hingga penyediaan atribut resmi seperti seragam dan kartu identitas, guna meningkatkan profesionalitas dan kepercayaan masyarakat.

Erdian menjelaskan, tarif parkir resmi di Meulaboh telah ditetapkan, yakni untuk kendaraan roda empat sebesar Rp2.000 per unit, sedangkan kendaraan roda dua Rp1.000 per unit.

“Jika ada yang memungut lebih dari tarif tersebut, itu termasuk pungutan liar,” jelasnya.

Pemerintah berharap, dengan penataan sistem parkir yang lebih tertib dan transparan, masyarakat dapat merasa nyaman sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....