Disbudpar Aceh Dorong Pembentukan Regulasi Kekayaan Intelektual untuk Lindungi

  • 18 Apr 2026 22:23 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Banda Aceh — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh bersama perwakilan Kementerian Hukum Republik Indonesia wilayah Aceh menggelar rapat koordinasi pembentukan regulasi kekayaan intelektual (KI),di Banda Aceh Selasa 14 April 2026)

Rapat tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna melindungi serta mengelola potensi kekayaan intelektual Aceh yang dinilai sangat besar, mencakup sektor budaya, pariwisata, hingga ekonomi kreatif.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, mengatakan bahwa Aceh memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat beragam dan bernilai tinggi.

“Aceh memiliki kekayaan luar biasa, mulai dari sektor pertanian, perikanan, kerajinan, kuliner hingga seni budaya. Ini bukan hanya soal identitas daerah, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang besar jika dikelola dan dilindungi dengan baik,” ujarnya.

Perwakilan Kanwil Kementerian Hukum Aceh menyampaikan bahwa pemerintah pusat saat ini mendorong percepatan pembentukan regulasi daerah terkait kekayaan intelektual. Hal ini sejalan dengan upaya menghadirkan kepastian hukum terhadap potensi daerah, termasuk indikasi geografis dan produk unggulan.

Ia mencontohkan Kopi Arabika Gayo yang telah terdaftar sebagai indikasi geografis dan dikenal secara global. Namun, masih banyak potensi lain yang belum mendapatkan perlindungan hukum, sehingga masih rendahnya tingkat pendaftaran merek di kalangan pelaku usaha. Dari sekitar 75 ribu UMKM di Aceh, hanya sekitar 4 persen yang telah memiliki perlindungan merek.

“Ini menjadi perhatian serius. Banyak produk lokal yang sudah berkembang, tetapi belum terlindungi,” katanya.

Oleh sebab itu pentingnya perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional, seperti lagu daerah, tarian, motif khas, hingga kuliner, guna menghindari klaim dari pihak luar.

“Prinsip kekayaan intelektual itu sederhana, siapa yang mendaftarkan lebih dahulu, dia yang mendapatkan hak,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disbudpar Aceh, Dedy Yuswadi, menyambut baik inisiatif pembentukan regulasi tersebut. Menurutnya, cakupan kekayaan intelektual sangat luas dan melibatkan banyak sektor dan penguatan regulasi ini berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan kekayaan intelektual secara optimal.

“Kekayaan intelektual tidak hanya terkait produk, tetapi juga mencakup bahasa, seni, tarian, motif, hingga ekonomi kreatif, selain itu Jika dikelola dengan baik, ini bisa menjadi sumber PAD baru bagi Aceh,” jelasnya.

upaya pendaftaran kekayaan intelektual masih menghadapi kendala, terutama dari sisi anggaran, tapi pemeringtah ptrovinsi tetap berupaya

“Kami sudah merancang program sosialisasi dan pendaftaran KI untuk UMKM, tetapi masih terkendala biaya,” katanya.

Disbudpar Aceh berharap kolaborasi lintas instansi dapat mempercepat perlindungan kekayaan intelektual di daerah. Pembentukan regulasi khusus dinilai penting agar seluruh potensi budaya dan ekonomi kreatif Aceh terlindungi secara hukum serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....