Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI Rapat Perubahan UUPA

  • 18 Apr 2026 20:40 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Pemerintah Provinsi Aceh bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan berbagai unsur terkait menggelar rapat konsultasi perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis 16 April 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan bahwa Aceh membutuhkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) minimal sebesar 2,5 persen.

“Itu angka minimal, kalau bisa dikasih lebih dari itu,” ujar Mualem dalam sambutannya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting yang mengemuka di akhir rapat konsultasi. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyebut bahwa angka tersebut sebenarnya telah dimasukkan dalam draf usulan revisi UUPA.

“Sebetulnya, dalam draft usulan perubahan UUPA, kami sudah mencantumkan angka Dana Otsus untuk Aceh sebesar 2,5 persen,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa secara politis peluang tersebut cukup terbuka. “Sebetulnya mudah bagi Mualem, sebab Abangdanya (Prabowo) sudah menjadi Presiden RI,” ujarnya.

Sementara itu Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menegaskan bahwa kesepakatan angka Dana Otsus 2,5 persen sudah mengerucut dalam forum tersebut.

“Jadi, sejauh ini angka 2,5 persen sudah finis,” kata Nurlis.

Ia menambahkan, tahap selanjutnya tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat mengusulkan agar Dana Otsus Aceh kembali ke angka 2 persen.

Menurut Nurlis, suasana rapat berlangsung kondusif tanpa perdebatan berarti. Rapat dihadiri 31 anggota Baleg DPR RI yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia, sementara Gubernur Aceh didampingi Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh) dan Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun.

Selain itu, turut hadir unsur Forkopimda Aceh, pimpinan dan anggota DPR Aceh, para bupati dan wali kota se-Aceh, akademisi, serta tokoh masyarakat.

“Semuanya dalam satu pemahaman. Pendapat yang muncul sangat bagus untuk Aceh, dengan cita-cita bersama untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Nurlis.

Dalam forum tersebut, Guru Besar Universitas Syiah Kuala, Prof Husni Jalil, memaparkan sejumlah poin penting revisi UUPA, antara lain kewenangan pendidikan madrasah, pengelolaan migas, pemerintahan gampong, pengelolaan pelabuhan, qanun, serta Dana Otsus.

Sementara itu, akademisi Universitas Malikussaleh, Amrizal J Prang, menyoroti pentingnya peningkatan Dana Otsus serta kelemahan implementasi qanun yang kerap berbenturan dengan regulasi lain.

“Padahal qanun adalah bentuk kekhususan Aceh,” katanya.

Tokoh perdamaian Aceh yang terlibat dalam MoU Helsinki, Munawar Liza Zainal, menyoroti persoalan batas wilayah laut Aceh yang dinilai belum diatur secara jelas dalam UUPA. Ia juga menegaskan pentingnya Dana Otsus tidak kurang dari 2,5 persen.

Secara umum, seluruh peserta rapat sepakat bahwa revisi UUPA difokuskan untuk mendorong pembangunan Aceh yang berkelanjutan. Nurlis menambahkan, pemanfaatan Dana Otsus saat ini juga sangat penting, terutama untuk penanganan korban bencana banjir yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....