Pemkab Aceh Barat Gelar Sosialisasi Pengolahan Air Limbah

  • 14 Apr 2026 13:24 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat gelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik, Selasa 14 April 2026. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, dari tanggal 14–15 April 2026, di Aula Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat.

Sosialisasi tersebut secara resmi dibuka oleh Staf Ahli Bupati Aceh Barat, Bukhari, yang mewakili Bupati. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya di wilayah Meulaboh dan sekitarnya.

“Kolaborasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci dalam memastikan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, terutama dalam pengendalian limbah domestik,” ujar

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Barat, Maskur, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan membangun kesepahaman bersama agar seluruh unit usaha di Aceh Barat mampu menerapkan teknologi pengolahan air limbah domestik sesuai ketentuan terbaru.

“Kami berharap materi yang disampaikan narasumber dapat langsung diimplementasikan di unit kerja masing-masing, sehingga tidak ada lagi limbah domestik yang dibuang tanpa melalui proses pengolahan yang benar,” ujarnya.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari usaha dan instansi lintas sektor, mulai dari pertambangan, perkebunan, perhotelan,dan Pengelola Dapur SPPG.

Sosialisasi ini juga menargetkan pelaku usaha yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mandiri atau yang sistem pengolahannya belum memenuhi standar baku mutu nasional.

Sehingga Para peserta dibekali pemahaman teknis terkait pemilihan teknologi pengolahan limbah yang efektif dan sesuai dengan volume limbah yang dihasilkan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah konkret dalam penegakan regulasi lingkungan hidup tahun 2026, guna menjamin kualitas sumber air dan kesehatan masyarakat di masa mendatang.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....