Pemkab Aceh Barat Terima Satu Pengaduan Persoalan THR
- 01 Apr 2026 18:44 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh — Selama dibukanya posko pelayanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) , Pemerinyah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Barat mencatat hanya satu laporan yang masuk hasil monitoring dilapangan terkait pembayaran THR oleh perusahaan.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Barat, Abdullah, Rabu 1 April 2026 mengatakan bahwa laporan tersebut berasal dari laporan yang masuk diterima pada sebuah perusahaan yakni Perusahan Sapta Karya, yang bergerak di bidang perkebunan sawit
Permasalahan yang diadukan adalah pembayaran THR, dan Kemampuan Perusahan baru setengah yang telah di bayarkan dan belum dilunasi secara penuh. "Menurut laporan pekerja, perusahaan baru membayarkan setengah dari total THR sebelum Hari Raya Idul fitri, sementara sisanya dijanjikan akan dibayarkan setelah Lebaran," tuturnya
“Selama posko pengaduan dibuka, hanya satu kasus yang masuk, yaitu terkait THR yang belum dibayarkan sepenuhnya. Namun demikian, kami tetap mengawal permasalahan ini hingga tuntas,” ujar Abdullah.
Ia menjelaskan bahwa pihak perusahaan juga telah menunjukkan itikad baik dengan berkomitmen untuk melunasi sisa pembayaran THR kepada karyawan setelah perayaan Idul fitri.
Pemkab Aceh Barat juga telah mengeluarkan instruksi nomor 500. 18/332/ DTK/III/2026 perihal pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Ke agamaan bagi pekerja/ buruh di perusahaan dan juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, serta mengimbau perusahaan lain untuk mematuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu guna menghindari sanksi dan menjaga kesejahteraan pekerja.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....