DPR Dorong Percepatan Transformasi Digital Layanan Kependudukan

  • 12 Mei 2026 11:00 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad mendorong, Kemendagri RI mempercepat transformasi digital layanan kependudukan. Dinilainya, kebiasaan meminta fotokopi e-KTP dalam berbagai urusan administrasi sudah tidak relevan di era digitalisasi sekarang.

Fotokopi e-KTP itu, menutur politikus PKB ini, justru memperbesar risiko kebocoran data pribadi masyarakat. Ia pun menyinggung, kesiapan sistem verifikasi digital di Indonesia yang belum terintegrasi.

"Jika e-KTP sudah ada cipnya, seharusnya tidak perlu lagi ada drama fotokopi berulang kali. Ini harus dipercepat demi kemudahan warga sekaligus perlindungan data," kata pria yang akrab disapa Gus Ali dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

E-KTP yang dilengkapi cip digital, ia mempertanyakan, kegunaan dan manfaat cip tersebut untuk masyarakat. Karena, fakta di lapangan hampir seluruh instansi publik masih mewajibkan salinan fisik e-KTP.

“Padahal e-KTP dulu dibiayai dengan mahal oleh APBN dengan tujuan bisa diakses secara digital. Namun, hingga sekarang masih saja perilaku layanan kependudukan kita masih bersifat analog,” ucap Gus Ali.

Tidak lupa, ia mengingatkan, bahaya di balik tumpukan lembaran fotokopi identitas masyarakat yang tersebar tanpa pengawasan. Data fisik tersebut, sangat rentan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk tindakan kriminal digital.

"Fotokopi KTP yang tersebar itu risikonya besar; bisa disalahgunakan untuk pendaftaran pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online. Hingga pembukaan rekening fiktif, digitalisasi adalah kunci untuk menutup celah kejahatan tersebut," ujar Gus Ali.

Sebelumnya diberitakan, Kemendagri mengingatkan, masyarakat mulai mengurangi penggunaan fotokopi KTP elektronik dalam layanan administrasi. Karena, hal tersebut dinilai berisiko terhadap kebocoran data pribadi.

Ditjen Dukcapil Kemendagri menyebutkan, data kependudukan sebenarnya telah tersimpan di dalam cip e-KTP. Sehingga, proses verifikasi identitas dapat dilakukan secara digital tanpa harus menggandakan dokumen fisik.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....