Menkomdigi Tegaskan Kepatuhan Platform Digital terhadap PP Tunas
- 28 Mar 2026 14:52 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pentingnya kepatuhan platform digital terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital Indonesia. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jumat, 27 Maret 2026, terkait implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025.
Pemerintah mengapresiasi langkah dua platform global, yakni X dan Bigo Live, yang dinilai telah menunjukkan kepatuhan konkret. Keduanya tidak hanya menyatakan komitmen, tetapi juga melakukan penyesuaian sistem serta kebijakan untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak di ruang digital.
Platform X diketahui telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun dan akan mulai menonaktifkan akun di bawah umur.
Sementara Bigo Live menetapkan batas usia minimal 18 tahun serta memperkuat sistem moderasi melalui kombinasi teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia.
Menkomdigi menegaskan tidak ada kompromi bagi seluruh platform yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” kata Meutya.
Selain itu, pemerintah akan terus melakukan pemantauan harian terhadap aktivitas platform digital guna memastikan implementasi berjalan nyata.
Bagi platform yang belum patuh, pemerintah menyiapkan langkah tegas berupa sanksi administratif demi menjaga ruang digital yang aman dan ramah anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....