Hilangnya Excavator di Lahan Gambut Rawa Tripa
- 13 Apr 2026 23:02 WIB
- Meulaboh
Kesimpulan Indepth News
• Hilangnya excavator yang telah dipasang police line mengindikasikan dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum
• Pembukaan 14 hektare lahan gambut mustahil dilakukan tanpa aktor bermodal
• Tidak adanya pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan menunjukkan pola "pemilik bayangan"
• Perambahan terjadi tepat di kawasan Rawa Gambut Tripa yang masuk Kawasan Ekositem Leuser (KEL).
• Penanaman sawit muda menunjukkan perambahan bukan spontan, melainkan bagian dari rencana penguasaan lahan
RRI.CO.ID, Nagan Raya – Di tengah hamparan sunyi Rawa Tripa yang pernah menjadi simbol kemenangan negara atas kejahatan lingkungan, jejak kerusakan kembali terlihat nyata. Lahan gambut yang seharusnya dipulihkan kini kembali terbuka, tandus, dan ditanami bibit sawit muda.
Namun yang paling mencurigakan, dua unit excavator yang sempat diamankan polisi dari lokasi kini menghilang tanpa jejak. Tidak ada tanda-tanda exavator ditelan rawa gambut.
Liputan ini menelusuri jejak alat berat yang raib, kerusakan gambut yang kembali terjadi, serta dugaan lemahnya penegakan hukum di kawasan lindung yang pernah menjadi pusat kasus kebakaran lahan terbesar di Aceh.
Jalan tanah berdebu membelah hamparan perkebunan sawit menuju kawasan Rawa Tripa di perbatasan Gampong Kuala Seumayam dan Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Di lokasi itu masih berdiri penanda batas antara Tanah Negara dan area perusahaan perkebunan. Sebuah papan peringatan pemerintah tampak roboh ke tanah, nyaris tertutup semak.
Tulisan di papan yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Aceh tahun 2015 itu masih terbaca, "Alhamdulillah Kawasan Lindung Gambut Rawa Tripa Dapat Kita Jaga Bersama".

Saat tim tiba di lokasi pada Minggu, 12 April 2026, sekitar 14 hektare lahan gambut terlihat sudah dibersihkan. Pohon-pohon kecil dan vegetasi alami hilang. Permukaan gambut terbuka, mengering, dan telah ditanami bibit sawit setinggi sekitar 80 sentimeter.
Menurut informasi lapangan, Polres Nagan Raya sebelumnya menghentikan aktivitas dua unit excavator di lokasi tersebut pada 11 Maret 2026. Kedua alat berat itu sempat dipasang garis polisi (police line) untuk kepentingan penyelidikan.
Namun ketika wartawan kembali ke lokasi sebulan kemudian, excavator tersebut sudah tidak ada lagi. Tidak ditemukan lagi alat berat, tidak ada garis polisi, dan tidak ada penjelasan resmi mengenai status penyitaan maupun perkembangan perkara.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar. Di tengah masyarakat setempat, berkembang kabar bahwa perkara tersebut diduga telah “diselesaikan” secara internal dan tidak pernah dilimpahkan ke pengadilan.
Lahan Siapa? Tak Ada yang Mengaku
Penelusuran lebih lanjut dilakukan untuk mencari siapa pemilik lahan yang digarap di kawasan gambut itu. Namun hasilnya nihil.
Tidak ada warga yang bersedia mengakui kepemilikan lahan. Beberapa buruh pekerja penanam sawit ditemui di lokasi itu blak-blakan, tahu bahwa yang dikelola itu gambut Rawa Tripa.
"Tahu pak ini kawasan Rawa Tripa, di sini dulu terbakar dan sudah tumbuh lagi pohon. Kami hanya tanam sawit punya orang," ujar salah seorang pekerja di barak istirahat tempat mereka kerja.

Pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan baru, jika benar masyarakat yang membuka lahan, siapa yang mendatangkan excavator ke kawasan tersebut? Siapa yang membiayai pembukaan lahan skala besar? dan untuk siapa sawit-sawit muda itu ditanam?.
Lokasi pembukaan lahan tersebut berada di kawasan sensitif: berbatasan langsung dengan PT Surya Panen Subur (SPS) dan area sengketa eks PT Kallista Alam (KA).
Kawasan ini bukan lokasi biasa. Pada 2014, PT Kallista Alam dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena membakar lahan gambut Rawa Tripa.
Perusahaan itu dihukum membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp366 miliar.
Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap melalui rangkaian perkara di PN Meulaboh Nomor 12/PDT.G/2012/PN.MBO, PT Banda Aceh Nomor 50/PDT/2014/PTBNA, MA Nomor 651 K/PDT/2015 dan PK MA Nomor 1 PK/Pdt/2017.
Rinciannya Rp114 miliar disetor ke kas negara/KLHK, sementara Rp251 miliar untuk pemulihan lingkungan atas lebih dari 1.000 hektare lahan terbakar.
Namun kini, kawasan yang pernah diperjuangkan negara melalui proses hukum panjang justru kembali dirambah.

Tidak ada bukti sah mengenai isu "tebus alat berat" yang beredar di masyarakat. Namun hilangnya excavator yang sebelumnya diamankan polisi menambah daftar pertanyaan yang belum terjawab.
Yang tersisa saat ini hanyalah lahan gambut yang kembali terbuka, hutan yang hilang, sawit yang sudah ditanam, dan alat berat yang lenyap tanpa proses hukum yang transparan.
Padahal, setiap pembukaan lahan di kawasan gambut Rawa Tripa berarti ancaman baru bagi salah satu ekosistem rawa gambut terpenting di Sumatera.
Jika dibiarkan, kerusakan yang hari ini terlihat hanya 14 hektare bisa menjadi awal ekspansi baru yang jauh lebih luas. Rawa Tripa pernah luka oleh api.
Negara pernah menang di pengadilan. Namun kemenangan hukum itu tampaknya belum cukup menghentikan perambahan.
Hari ini, gambut kembali dibuka. Excavator menghilang. Pelaku tak diketahui. Penanggung jawab tak muncul.
Seperti banyak kasus lingkungan lainnya, pertanyaan paling penting masih menggantung: Siapa sebenarnya pemilik lahan yang sedang membuka Rawa Tripa?
Klarifikasi Pihak Kepolisian Nagan Raya
Kepolisian Nagan Raya, menjelaskan, bagaimana kronologi dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan kawasan hutan lindung gambut. Informasi seperti keterangan di atas tidak semua benar.
Polisi mengakui bahwa dua alat berat pernah diamankan di lokasi, namun sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Karena alat berat itu disewa oleh pihak ketiga untuk menggarap lahan di lokasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, ada dugaan jual beli lahan atas nama kelompok. Saat ini penyidik berfokus mencari pelaku yang memperjual belikan lahan di kawasan setempat.

"Setelah kita lakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait, tanah tersebut memang diperjualbelikan atas nama kelompok," tegas Kanit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya Ipda Ade Rahmad Saputra, kepada wartawan, Senin 13 April 2026.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, penyidik akan periksa ahli lindung gambut. Tentunya ahli yang bisa menjelaskan metodet yang dihitung, kedalamannya berapa ataupun ada yang bisa menjelaskan kawasan gambut yang dilindungi.
Pihak Kepolisian menegaskan bahwa lokasi tersebut tidak masuk Hak Guna Usaha (HGU) PT Kalista Alam dan tidak masuk dalam kawasan 1.605 hektar yang pernah bersengketa dalam kasus Karhutla. Pihaknya juga belum dapat memastikan bahwa kawasan itu masuk gambut yang dilindungi.
"Makanya kita pastikan dulu ke ahli, bahwa ini memang jelas lindung gambut. Nanti jangan kita langkah rupanya nggak masuk ke lindung gambut. Kita dalami ini dulu," demikian Ade Rahmad.
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Aceh menyebut bahwa lokasi dugaan perambahan rawa gambut tripa itu tidak masuk kawasan hutan.
Tim KPH Wilayah IV Aceh telah turun bersama Polres Nagan Raya untuk mengsuport menjelaskan titik lokasi adalah Rawa Gambut Tripa.
"Keikutsertaan tim KPH Wilayah IV dalam proses yang dilakukan Polres Nagan Raya adalah support untuk menjelaskan bahwa kawasan dimaksud berada dalam Kawasan Rawa Gambut Tripa, namun di luar Kawasan Hutan," ujar Kepala KPH Wilayah IV Aceh, Inayat Syah Putra.
Namun ia juga menegaskan bahwa UPTD KPH Wilayah IV sendiripun sebenarnya tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengurusan/pengelolaan Kawasan Rawa Gambut Tripa ini, karena berada di luar Kawasan Hutan.
Pada Senin 13 April 2026 camera udara tim liputan menemukan kembali alat berat beraktivitas di lokasi lahan 1.605 hektare. Alat berat ini tidak bisa didekati karena bermain di tengah rawa gambut tripa.

Koordinator Aktivis Gerakan Anti Korupsi (Gerak) menaruh kecurigaan sangat besar ada dugaan kejahatan lingkungan yang terstruktur di kawasan Rawa Gambut wilayah setempat. Pengungkapan kasus yang kemudian sudah cidera oleh alat bukti, bahwa alat berat sudah tidak ada lagi.
"Alat berat itu adalah barang bukti digunakan merusak Rawa Tripa. Jika hari ini barang bukti sudah tidak ada, kita menaruh curiga ada yang janggal dalam pengungkapan kasus ini," tegas coordinator GeRAK Aceh Barat- Nagan Raya, Edi Syah Putra.
GeRAK mendesak kasus ini harus diungkap hingga ke akar. Terutama para pelaku kejahatan lingkungan menggarap Kawasan rawa tripa yang sepertinya tidak khawatir akan terjerat hukum. Ini adalah ancaman masa depan lingkungan yang serius.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....