Polres Aceh Barat Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita Sabu dan Ganja

  • 19 Jun 2026 17:44 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu tiga hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka serta menyita ratusan gram narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Barat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Aceh Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Barat,” kata AKP Shandy Saputra, Jumat, 19 Juni 2026.

Kasus pertama diungkap pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah penginapan di Desa Seunebok, Kecamatan Johan Pahlawan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (31), warga Kecamatan Johan Pahlawan yang berprofesi sebagai nelayan.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu yang terdiri dari tiga bungkus plastik klip ukuran sedang dan dua bungkus plastik klip ukuran kecil dengan total berat bruto 7,24 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, sendok pipet plastik, dompet kecil, dua unit telepon seluler, dan barang pendukung lainnya.

Dua hari berselang, tepatnya Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Desa Pasie Mesjid, Kecamatan Johan Pahlawan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (38), yang juga berprofesi sebagai nelayan. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran ganja di wilayah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus sedang dan 14 bungkus kecil ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi dengan total berat bruto mencapai 751 gram. Petugas turut menyita satu unit telepon seluler dan satu karung beras yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

AKP Shandy Saputra menjelaskan, seluruh barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh masing-masing tersangka. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Barang bukti narkotika juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk dilakukan pengujian sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.

Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berkolaborasi dan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” ujarnya.

Dengan pengungkapan dua kasus tersebut, Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya dalam mendukung program nasional pemberantasan narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Aceh Barat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....