Satreskrim Polres Aceh Barat Periksa Lima Pemilik Lahan Terkait Kebakaran Gambut

  • 02 Jun 2026 19:27 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat terus mendalami penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan lahan gambut Gampong Kuta Padang, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat. Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa lima pemilik lahan yang berada di area terdampak kebakaran.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 1 Juni 2026, di Ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Barat. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan terkait kronologi kejadian, kondisi lahan yang terbakar, serta informasi lain yang dapat membantu mengungkap penyebab kebakaran.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, SE MSi mengatakan pemeriksaan terhadap para pemilik lahan merupakan bagian dari upaya penyelidikan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut.

“Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pemilik lahan yang berada di lokasi terdampak. Keterangan tersebut menjadi bagian dari bahan penyelidikan untuk mengetahui secara jelas penyebab kebakaran dan memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa ini dapat terungkap,” kata AKP Deno Wahyudi.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat terus mendalami penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan lahan gambut Gampong Kuta Padang, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, Senin, 1 Juni 2026. Foto Humas Polres Aceh Barat

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para saksi mengaku mengetahui terjadinya kebakaran pada Sabtu, 30 Mei 2026. Sebagian mengetahui peristiwa tersebut setelah melihat kepulan asap tebal dari lokasi kejadian, sementara lainnya memperoleh informasi dari keluarga maupun warga sekitar.

Selain menggali kronologi kejadian, penyidik juga menelusuri status kepemilikan lahan, luas area yang terbakar, serta aktivitas yang berlangsung di sekitar lokasi sebelum kebakaran terjadi. Informasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat proses penyelidikan.

Dari keterangan para saksi, sebagian besar mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber api maupun pihak yang diduga menyebabkan kebakaran. Namun, beberapa saksi menyebut titik awal api diduga berasal dari arah kawasan perkebunan kelapa sawit yang berada di sekitar lokasi.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan informasi tersebut masih berupa keterangan awal yang akan diverifikasi lebih lanjut melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan lapangan.

AKP Deno menegaskan seluruh informasi yang diperoleh akan dianalisis secara profesional dan objektif dengan mengedepankan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan.

“Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan yang telah diperoleh. Setiap informasi akan diverifikasi dan dicocokkan dengan fakta di lapangan. Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, penanganan kasus karhutla menjadi perhatian serius Polres Aceh Barat karena dampaknya dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian ekonomi.

Polres Aceh Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama di kawasan lahan gambut yang mudah terbakar saat musim panas.

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.

Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Satreskrim Polres Aceh Barat berkomitmen mengungkap penyebab kebakaran lahan gambut di Gampong Kuta Padang secara tuntas guna memberikan kepastian hukum serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....