Upah Tak Dibayar, Motif Pembunuhan Pemilik Rumah

  • 08 Agt 2025 16:06 WIB
  •  Meulaboh

KBRN, Meulaboh: Seorang tukang bangunan Asal Lampung Tengah nekat membunuh pemilik rumah setelah upah kerjanya sebesar Rp800 ribu tidak dibayarkan. Aksi itu dilakukan pelaku dirumah korban di Aceh Barat, usai korban melaksanakan salat subuh dengan cara menghantam kepala korban menggunakan besi ulir.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, mengungkapkan peristiwa tersebut saat konferensi pers di Joglo Mapolres Aceh Barat, Jumat (8/8/2025). “Hasil pemeriksaan awal menunjukkan motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku kepada korban,” ujarnya.

Pelaku yang bekerja sebagai tukang pasang keramik mengenal korban saat berada di Banda Aceh. Ia kemudian diajak bekerja sama merenovasi rumah korban, namun pekerjaan tidak berjalan lancar sehingga korban keberatan membayar upah pelaku.

“Situasi ini yang diduga memicu kemarahan hingga berujung pada aksi pembunuhan,” ucap Kapolres.

Usai menganiaya korban, pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban, termasuk mobil Toyota Rush dan sebuah ponsel. Pelaku melarikan diri menuju Sumatera Utara sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku MJ saat diwawancarai awak media mengungkapkan kekesalannya kepada korban yang memotong upah kerjanya. "Saya kesal karena gaji saya dipotong terus, dari Rp160 ribu menjadi Rp100 ribu tanpa alasan," ujarnya.

"Saya makan saja sudah susah, pulang pun jauh. Pekerjaan saya sudah maksimal, bahkan sering lembur hingga malam,” ucap pelaku.

“Saya meminta sisa uang kerja, tetapi tidak mau dibayarkan. Akhirnya saya khilaf, melihat ada linggis di bawah, langsung saya pukul kepalanya," katanya mengakui

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. Polisi juga mempertimbangkan pasal 339 dan 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 hingga 20 tahun penjara.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan melakukan rekonstruksi setelah seluruh berkas perkara dan pemeriksaan dinyatakan lengkap. Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan saksi dan pelaku untuk memastikan kronologi kejadian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Rush warna silver BL 1628 NM, sebilah besi ulir sepanjang 43 cm, satu unit ponsel Redmi 5A warna emas, serta pakaian milik korban berupa kaos berkerah, celana panjang hitam, dan sepasang sepatu biru putih.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....