Polres Aceh Barat Dalami Dugaan Korupsi Dana BOKB, Dua Tersangka Diperiksa
- 15 Sep 2026 12:28 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Aceh Barat terus mendalami dugaan korupsi Program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB), khususnya kegiatan Operasional Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) pada DP3AKB Kabupaten Aceh Barat. Dalam perkembangan penyidikan, dua tersangka berinisial TJ dan SW telah menjalani pemeriksaan secara terpisah.
Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap tersangka SW pada Senin, 14 September 2026, di Ruangan Unit Tipidkor Polres Aceh Barat. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 15.00 WIB dan SW didampingi penasihat hukum.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi SE MSi mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam keterangan tersangka serta mengungkap rangkaian pengelolaan Program BOKB pada kegiatan Operasional DASHAT.
“Pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan untuk mendalami keterangan dan fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara. Penyidik masih terus bekerja secara profesional dan akan menindaklanjuti setiap alat bukti yang diperoleh sesuai dengan ketentuan hukum,” kata AKP Deno, mewakili Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto SH SIK.
Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2023 dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp658.179.750.
Penyidik masih mendalami rangkaian pengelolaan kegiatan, penggunaan anggaran serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tersangka TJ diketahui merupakan pensiunan PNS yang pada 2023 menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala DP3AKB Kabupaten Aceh Barat. Sementara tersangka SW merupakan ASN pada DP3AKB Aceh Barat pada tahun anggaran yang sama.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa TJ pada Jumat, 11 September 2026. Pemeriksaan terhadap TJ berlangsung sekitar enam jam dan juga didampingi penasihat hukum.
Selain pemeriksaan terhadap kedua tersangka, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara serta melengkapi administrasi penyidikan.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
AKP Deno menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Setiap keterangan dan alat bukti yang diperoleh akan didalami sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Setiap fakta dan alat bukti akan kami dalami secara cermat. Penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....