Lembaga Wali Nanggroe Gelar Pembinaan Lembaga Adat di Kabupaten Aceh Barat
- 04 Agt 2026 15:18 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID,Meulaboh – Lembaga Wali Nanggroe Aceh menggelar kegiatan Pembinaan Lembaga Adat dalam rangka Identifikasi Hukum Material Peradilan Adat di Aula Portola Tiara Hotel, Aceh Barat, Selasa. 4 Agustus 2026
Kegiatan tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bupati Aceh Barat Bidang SDM dan Keistimewaan Aceh, Bukhari, ST, dan kegiatan tersebut diikuti oleh para kepala desa (keuchik), unsur Majelis Adat Aceh (MAA) tingkat kecamatan, serta berbagai tokoh masyarakat.Sementara materi disampaikan oleh narasumber dari kalangan akademisi dan Lembaga Wali Nanggroe Aceh.
Ketua panitia pelaksana kegiatan, Nurhayati, mengatakan pembinaan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku adat mengenai hukum adat dan hukum acara peradilan adat, sekaligus mengidentifikasi hukum material yang menjadi dasar penyelesaian sengketa melalui peradilan adat di Aceh.
" Kita lakukan pembinaan di kabupaten Aceh barat untuk mengetahui sejauh mana yang belum teridentifikasi hukum pada desa atau Gampong di kabupaten Aceh barat ", tuturnya
Sementara itu sambutan Bukhari dalam pembukaan kegiatan menjeladkan bahwa hukum adat hingga kini masih memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat Aceh.
"Kita pahami bersama bahwa hukum adat masih memegang peranan besar dalam kehidupan masyarakat. Secara yuridis, pelaksanaan hukum adat di Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," ujarnya.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai lembaga adat juga diperkuat melalui Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, yang menegaskan bahwa berbagai persoalan sosial kemasyarakatan dapat diselesaikan melalui lembaga adat dengan mekanisme peradilan adat.
Menurut Bukhari, mengatakan kegiatan identifikasi hukum material peradilan adat merupakan forum yang sangat strategis untuk menghimpun berbagai pandangan, pengalaman, dan praktik terbaik yang telah dijalankan para pemangku adat di berbagai daerah.
"Hasil identifikasi ini diharapkan menjadi rujukan dalam memperkuat sistem peradilan adat yang lebih terstruktur, memiliki prinsip dasar yang seragam, namun tetap menghargai karakteristik adat di masing-masing wilayah," katanya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk terus memperkuat kelembagaan adat sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga ketenteraman masyarakat.
"Kami meyakini keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga oleh kuatnya nilai-nilai sosial, budaya, dan adat istiadat yang menjadi identitas masyarakat," tambahnya.
Bukhari mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah, lembaga adat, ulama, aparat penegak hukum hingga seluruh elemen masyarakat, untuk terus memperkuat sinergi dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tingkat gampong melalui musyawarah, menjaga ukhuwah, serta memperkokoh persatuan masyarakat.
Ia berharap seluruh peserta memanfaatkan forum tersebut untuk berdiskusi secara terbuka, memberikan masukan yang konstruktif, serta menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan dalam memperkuat sistem peradilan adat di Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Barat.
Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 96 ayat (1) mengenai keberadaan lembaga adat serta Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) yang mengatur pembinaan kehidupan adat dan penyelesaian sengketa melalui lembaga adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Aceh.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....