Polres Aceh Barat Amankan Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

  • 17 Apr 2026 15:17 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial TI (55) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Aceh Barat. Penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan SIK MIK mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi tenaga medis saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke UPTD PPA Aceh Barat dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius kami dan akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Jumat, 17 April 2026.

Korban merupakan seorang anak perempuan yang masih di bawah umur. Untuk melindungi privasi dan kondisi psikologis korban, identitasnya tidak dipublikasikan.

Dari hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2022 hingga Januari 2026 di salah satu kecamatan di Aceh Barat.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan pengumpulan keterangan saksi, pendalaman informasi, serta penelusuran keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Aceh Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, visum et repertum, serta memberikan pendampingan psikologis.

Kapolres menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta mendorong partisipasi masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 47 dan/atau Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....