Bupati Aceh Selatan Dukung Percepatan Pengakuan Hutan Adat
- 19 Sep 2025 18:57 WIB
- Meulaboh
KBRN Tapaktuan : Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengakuan hutan adat di wilayah Aceh Selatan. Hal tersebut disampaikan saat menerima tim Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala (USK) di Pendopo Bupati, Tapaktuan, Jumat (19/9/2025).
Sekretaris Dewan Pakar PRHIA, Dr. M. Adli Abdullah, S.H., MCL., yang hadir mewakili Kepala Pusat Riset, Prof. Dr. Azhari, S.H., MCL., M.A., menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari agenda pertemuan Rektor USK dengan Bupati Aceh Selatan yang direncanakan sejak awal tahun.
“Kami datang ke Aceh Selatan atas arahan Prof. Marwan, Rektor USK, untuk membicarakan tindak lanjut proses pengakuan hutan adat di daerah ini,” ujar Dr. M. Adli.
Dalam paparannya, Dr. Adli menyebutkan bahwa tanah di Indonesia terbagi atas tanah negara dan tanah adat. Untuk memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA), bupati dan wali kota memiliki kewenangan membentuk Panitia Penetapan MHA di tingkat kabupaten/kota.
“Merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, proses pengakuan MHA dilakukan melalui tahapan pembentukan panitia, identifikasi, verifikasi, hingga validasi. Hasil proses ini kemudian ditetapkan melalui SK Bupati sebagai dasar bagi pemerintah pusat untuk memverifikasi usulan penetapan hutan adat,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Mirwan menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh percepatan pengakuan hutan adat di Aceh Selatan.
“Pengakuan hutan adat ini penting agar masyarakat dapat memanfaatkan hutan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama sekaligus menjaga kelestariannya. Dengan adanya pengakuan ini, aktivitas masyarakat diharapkan bisa lebih produktif, selaras dengan pelestarian lingkungan, serta mendukung program ketahanan pangan yang digagas Presiden Prabowo,” ujar Bupati Mirwan.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan siap memfasilitasi seluruh proses administrasi dan koordinasi lintas dinas terkait.
“Kami siap menyiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan. Kita akan koordinasikan dengan dinas terkait agar proses ini berjalan sesuai arahan dan regulasi. Aceh Selatan siap menjadi contoh pengelolaan hutan adat yang maju dan produktif,” tegasnya.
Bupati turut mengajak seluruh pihak, termasuk tim peneliti dari USK, untuk berkolaborasi dalam mewujudkan percepatan pengakuan dan perlindungan hutan adat. “Harapannya, langkah ini dapat mempercepat proses legalitas pengakuan hutan adat di Aceh Selatan. Saya minta semua pihak terkait mengambil langkah konkret untuk percepatan ini,” tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....