Inovasi GIZI Desa KPPN Meulaboh Titik Nol Pilot Project Desa Antikorupsi

  • 06 Jun 2026 16:47 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh - Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan tingkat desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, Inspektorat Kabupaten Aceh Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) awal dan Sinergi Program Lintas Sektoral di Aula Lantai II Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Kamis, 4 Juni 2026. Rapat ersebut membahas implementasi program SluGaB (Sinergi Untuk Gampong Berintegritas) di bumi Teuku Umar.

Rakor yang dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi itu (Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian, KPPN Meulaboh, Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Majelis Adat Aceh, dan sejumlah Camat ini merupakan tindak lanjut Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 389 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Pembinaan dan Pembentukan Desa Percontohan Antikorupsi.

“Program SIuGaB ini merupakan wujud nyata sinergi lintas sektor yang mengintegrasikan tiga pilar utama secara simultan, yaitu GIZI Desa (Gerakan Inovasi Zona Integritas Desa) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Meulaboh, Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dari Kejaksaan Negeri, dan Desa Percontohan Anti Korupsi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Irwandi, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kabupaten Aceh Barat.

“Jujur saya katakan bahwa Ide pembentukan Desa Percontohan Antikorupsi ini sebenarnya terinspirasi dari inovasi GIZI Desa (Gerakan Inovasi Zona Integritas Desa) yang diluncurkan oleh KPPN Meulaboh pada akhir tahun 2024 yang di-launching secara langsung oeh Pj. Bupati Aceh Barat pada saat itu, Bapak Azwardi. GIZI Desa itu merupakan titik nol dari proyek Desa Percontohan Antikorupsi di Aceh Barat,” tutur Irwandi.

Irwandi menekankan bahwa integrasi dari tiga pilar utama ini merupakan instrumen penting untuk memotong ego sektoral demi membangun ekosistem integritas yang kokoh di tingkat gampong. Kolaborasi ini menjadi kunci utama agar pembinaan desa berjalan efektif, terukur, dan tidak tumpang tindih.

Berdasarkan Analisis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, dari 28 Gampong Potensial yang tersebar di 12 kecamatan pada Kabupaten Aceh Barat, pada tahun anggaran 2026 ini telah diusulkan 5 Gampong Pilot Project sebagai lokus prioritas pembinaan, yaituGampong Peunaga Pasi (Kecamatan Meureubo) Gampong Suak Indra Puri (Kecamatan Johan Pahlawan) Gampong Kampung Belakang (Kecamatan Johan Pahlawan) Gampong Meunasah Buloh (Kecamatan Kaway XVI) Gampong Cot Darat (Kecamatan Samatiga) Seleksi kelima gampong tersebut didasarkan pada kriteria capaian penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP), keaktifan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), serta figur Keuchik yang bebas dari temuan APIP. SluGaB sendiri membagi rincian tugas kelompok kerja secara komprehensif, mulai dari digitalisasi sistem pelayanan publik guna mencegah pungli (Diskominsa), kepatuhan pajak dan akuntabilitas dana desa (KPPN & DPMG), bimbingan hukum preventif (Kejaksaan Negeri), hingga internalisasi nilai kearifan lokal seperti asas Meuseuraya dan Amanah (MAA). Sebagai langkah kerja terdekat pasca-rakor, Tim Gabungan lintas sektoral dijadwalkan akan menggelar Sosialisasi Kemitraan kepada 28 Gampong Potensial pada minggu ketiga Juni 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan pendampingan intensif bagi 5 gampong proyek percontohan mulai Juli hingga Desember 2026.

Sementara Kepala KPPN Meulaboh, Linggo Supranggono mengungkapkan Rapat koordinasi inimerupakan wujud nyata sinergi lintas sektor dalam mendorong perluasan dan penguatan Zona Integritas di daerah guna mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima sesuai sasaran reformasi birokrasi.

“Sebagai bentuk tanggung jawab moril Unit Kerja Berpredikat WBBM dan instansi garda terdepan dalam penyaluran Dana Desa, kami berkomitmen mendukung penuh dan siap bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam pembangunan dan penguatan Zona Integritas di daerah, sebagaimana halnya telah dilakukan melalui Gerakan Inovasi Zona Integritas Desa (GIZI Desa) yang berhasil menempatkan Gampong Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Aceh Tahun 2025 melalui sinergi lintas lembaga dengan Inspektorat, DPMG, Dinas Kominsa Kabupaten Aceh Barat dan masyarakat Gampong Pasi Pinang,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....