Kejari Tahan Lima Pejabat BPKD Aceh Barat
- 06 Nov 2025 18:03 WIB
- Meulaboh
KBRN, Meulaboh: Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat resmi menahan lima pejabat aktif dan mantan pejabat Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat. Pejabat ini terlibat dugaan tindak pidana korupsi pembayaran insentif pemungutan pajak daerah tahun anggaran 2018 hingga 2022.
Penahanan dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum, Kamis (6/11/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Syahrir Jasman SH MH mengatakan lima tersangka tersebut masing-masing memiliki peranan penting dalam pengelolaan keuangan daerah selama empat tahun terakhir.
Mereka adalah MH Kepala BPKD Aceh Barat periode 2018–2019, Z, Kepala BPKD periode 2019–2020 dan kembali menjabat sejak 2021, EH, Kepala Bidang Pendapatan periode 2018–2019, SF, Kepala Bidang Pendapatan periode 2019–2022, serta JJ, Plt Kepala BPKD periode 2020–2021.
“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum dan mencegah para tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti,” kata Syahrir menjelaskan dalam siaran pers diterima RRI.co.id.
Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 6 November hingga 25 November 2025, dan ditempatkan di Lapas Kelas II B Meulaboh.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga mencairkan serta membayarkan insentif pemungutan pajak daerah tidak sesuai ketentuan dan menyalurkan dana kepada pihak yang tidak berhak. Adapun objek pungutan meliputi berbagai jenis pajak dan retribusi, di antaranya Pajak Penerangan Jalan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, BPHTB, serta sejumlah retribusi daerah lainnya.
Hasil penyidikan menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp3.5 Milyar lebih dari total pembayaran insentif lima tahun yang berjumlah Rp4.4 Milyar lebih. Hingga tahap penyidikan, beberapa pihak telah mengembalikan uang negara sebesar Rp624 juta sebagai bentuk itikad baik, namun proses hukum tetap berlanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Syahrir menegaskan Kejaksaan Negeri Aceh Barat berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.
“Tidak ada toleransi terhadap praktik penyimpangan anggaran, terutama dana publik. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh ASN agar selalu bekerja sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas,” ucap Syahrir.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....