Polda Aceh Ungkap 136 Kasus Judi Online
- 16 Agt 2024 20:41 WIB
- Meulaboh
KBRN, Banda Aceh: Kepolisian Daerah Aceh mengungkap 136 kasus judi online hingga pertengahan Agustus 2024. Sebanyak 157 tersangka telah diamankan dalam kasus tersebut oleh Polda Aceh.
Kasubdit Kamneg Ditintelkam Polda Aceh, AKBP Apriadi, menyatakan jumlah kasus kemungkinan akan terus bertambah. “Pihak kepolisian terus melakukan penindakan terhadap pelaku judi online yang semakin marak di wilayah Aceh,” katanya di salah satu warung kopi di Banda Aceh, Jumat (16/8/2024).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp7 juta. Selain itu, 129 unit handphone dan satu unit laptop juga disita dari para tersangka yang terlibat.
Menurut Apriadi, jumlah kasus judi online di Aceh mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023. Namun, sejak penindakan gencar dilakukan, jumlah kasus tersebut menunjukkan sedikit penurunan.
Apriadi menjelaskan, judi online sangat meresahkan masyarakat karena pelakunya kebanyakan berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Para pelaku umumnya adalah individu yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan menghabiskan waktu dengan bermain judi online.
"Biasanya, pelaku judi online adalah orang yang tidak bekerja dan malas. Mereka biasanya membuka gadget setelah bangun tidur dan langsung bermain judi online," kata Apriadi dalam diskusi pencegahan dan pemberantasan judi online di Banda Aceh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....