Menjelang Lebaran Peredaran Situs Judi Online Meningkat, Yuk Kenali Ciri- cirinya

  • 19 Mar 2026 08:53 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh- Menjelang Hari Raya Idulfitri, aktivitas digital masyarakat cenderung meningkat, mulai dari belanja online hingga penggunaan media sosial. Namun, di balik peningkatan tersebut, muncul ancaman yang perlu diwaspadai, maraknya peredaran situs judi online yang kian agresif menjaring korban.

Mengutip laman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Kamis 19 Maret 2026, berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80.000 orang. Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun s.d. 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang, kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun 13% atau 520.000 orang. Usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang.

Sejumlah pihak mengungkapkan bahwa momen jelang Lebaran sering dimanfaatkan oleh pelaku untuk menarik pengguna baru. Dengan iming-iming keuntungan instan, bonus besar, hingga promosi bertema THR (Tunjangan Hari Raya), situs-situs ini menyasar masyarakat yang sedang membutuhkan tambahan uang.

Peredaran situs judi online kini tidak hanya melalui website, tetapi juga menyusup lewat pesan singkat, media sosial, hingga aplikasi chatting. Bahkan, tak jarang pelaku menyamarkan aktivitasnya sebagai game online biasa atau platform investasi. Agar tidak terjebak, masyarakat diminta untuk mengenali beberapa ciri umum situs judi online:

  1. Menawarkan keuntungan tidak masuk akal
    Situs biasanya menjanjikan kemenangan besar dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas.
  2. Meminta deposit awal
    Pengguna diminta mentransfer sejumlah uang sebagai syarat bermain atau mendapatkan bonus.
  3. Banyak promosi mencurigakan
    Iklan muncul secara masif, sering kali menggunakan kata-kata seperti “pasti menang”, “cuan cepat”, atau “modal kecil untung besar”.
  4. Tidak memiliki izin resmi
    Situs tidak terdaftar atau diawasi oleh otoritas resmi, serta tidak memiliki informasi perusahaan yang jelas.
  5. Sulit menarik dana
    Ketika pengguna ingin menarik kemenangan, prosesnya dipersulit atau bahkan tidak bisa dilakukan.
  6. Menggunakan nama atau tampilan mirip platform populer
    Hal ini dilakukan untuk mengecoh pengguna agar tampak terpercaya.

Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan internet, terutama menjelang Lebaran. Jangan mudah tergiur dengan tawaran yang terlihat menguntungkan secara instan. Selain berpotensi merugikan secara finansial, keterlibatan dalam judi online juga memiliki konsekuensi hukum. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan literasi digital, diharapkan masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan aman dan terhindar dari jerat judi online.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....