Bahaya Wajah Orang Dijadikan Stiker Melanggar UU ITE
- 06 Agt 2025 16:07 WIB
- Meulaboh
KBRN, Meulaboh: Di media sosial sepertiWhatsAppsering kali saya dan teman-teman saya berkomunikasi menggunakan stiker wajah orang lain, baik yang tidak dikenal maupun yang dikenal. Lalu, tidak jarang stiker berupa wajah orang tersebut diedit untuk bahan lelucon. Nah, apakah buat stiker WA pakai foto wajah orang lain bisa dipidana?
Dilansir RRI dari berbagai sumber, membuat stiker WhatsApp dengan wajah orang lain tanpa izin bisa berisiko terkena pidana. Menggunakan wajah orang lain tanpa izin di stiker WhatsApp dapat melanggar privasi dan hak cipta, serta berpotensi mencemarkan nama baik. Sanksi hukumnya bisa berupa denda atau bahkan hukuman penjara.
Fitur ini menjadi fasilitas unggulan, karena sejauh ini hanya whatsapp lah yang menawarkan kebebasan dalam penciptaan stiker memakai foto bebas seperti ini. Akan tetapi, hal tersebut rupanya bisa menjadi masalah jika penggunanya tidak berhati-hati.
Indonesia memiliki Undang-undang yang berhubungan dengan teknologi informasi, biasa kita sebut sebagai UU ITE (Informasi dan Teknologi Elektronik). Peraturan di dalamnya mengatakan bahwa setiap pasal ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.
Bila dicermati lebih jauh, ternyata penciptaan stiker menggunakan foto pada whatsapp bisa mendatangkan kasus tindakk pidana loh! Bahkan sampai di penjara selama 8 tahun. Penting untuk di ingat Sebelum membuat stiker WhatsApp dengan wajah orang lain, pastikan Anda telah mendapatkan izin dari orang tersebut. Jika tidak yakin, lebih baik hindari penggunaan wajah orang lain dalam stiker Anda
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....