Tegak Lurus Mewujudkan Asta Cita dalam Penegakan Hukum
- 09 Jan 2025 17:00 WIB
- Meulaboh
KBRN, Meulaboh : Polres Aceh Barat berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam operasi khusus di Kecamatan Kaway XVI. Penangkapan ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada Rabu dan Kamis, 6-7 November 2024.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. "Kami ingin memastikan BBM subsidi sampai kepada masyarakat yang berhak, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil," ujarnya.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana. Foto kiriman untuk RRI
Modus Operandi dan Barang Bukti
Tersangka pertama, HA (49), ditangkap saat menggunakan mobil Suzuki dengan tangki modifikasi yang memungkinkan penyimpanan BBM lebih banyak. Polisi menemukan mobil tersebut tengah mengantre di SPBU untuk membeli BBM bersubsidi yang kemudian dipindahkan ke jerigen menggunakan pompa.
Sementara itu, tersangka kedua, FR (40), ditangkap menggunakan mobil Daihatsu dengan modus serupa. Dari kedua tersangka, polisi menyita BBM jenis Pertalite sebanyak 28 jerigen, setara dengan setengah ton lebih. Barang bukti berupa dua mobil dengan tangki modifikasi juga diamankan.
Menurut hasil penyelidikan, BBM bersubsidi tersebut rencananya akan dijual kembali di wilayah Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat. Kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Langkah Pencegahan Polres Aceh Barat
Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Aceh Barat dalam menangani penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebagai langkah preventif, jajaran Satreskrim Polres Aceh Barat telah memasang spanduk imbauan di lima SPBU wilayah tersebut, antara lain SPBU Manekroo, SPBU Kuta Padang, dan SPBU Suak Raya. Imbauan ini melarang penggunaan jerigen tanpa alasan jelas serta kendaraan dengan tangki modifikasi.
"Personel kami juga akan melakukan pengecekan rutin ke seluruh SPBU di Aceh Barat untuk memutus mata rantai penyalahgunaan BBM bersubsidi," kata AKBP Andi Kirana.

Personel Polres Aceh Barat dan Petugas SPBU memasang spanduk imbauan penyalahgunaan BBM Subsidi, Kamis (31/10/2024). Foto kiriman untuk RRI
Penyerahan Tersangka ke Kejari Aceh Barat
Pada Kamis, 2 Januari 2025, Polres Aceh Barat menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Kasatreskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, menyatakan bahwa langkah ini menegaskan dukungan terhadap kebijakan Asta Cita Presiden RI.

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat mengiring tersangka dan barang bukti BBM Subsidi Pertalite saat akan dilimpahkan pada Kejari Aceh Barat, Kamis (2/1/2025). Foto RRI/ Anwar Yunus
"Berkas yang kami terima sudah lengkap, dan kami akan segera mengatur sidang dalam waktu 20 hari," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Barat, Sara Yulis.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Aceh Barat berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....