BPK Temukan Data UMKM Simpang Siur, Gerai Dekranasda Mangkrak di Aceh Barat Daya
- 13 Jul 2026 11:08 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Blangpidie – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh membongkar sederet kelemahan mendasar dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) data pelaku usaha yang berantakan, gerai promosi yang mangkrak bertahun-tahun, hingga fasilitas kemasan yang nyaris tak tersentuh pelaku UMKM. Namun ketika dikonfirmasi RRI, pejabat Pemkab Abdya justru saling lempar tanggung jawab dan hanya menjawab normatif.
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja BPK Nomor 8/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.02/01/2026 tertanggal 15 Januari 2026, yang mengevaluasi efektivitas pemberdayaan UMKM tahun anggaran 2024 dan 2025. BPK menegaskan, tiga persoalan pokok — regulasi yang belum lengkap, informasi usaha yang tidak optimal, dan fasilitasi pemasaran yang minim — akan berdampak signifikan terhadap keberlangsungan UMKM Abdya jika tak segera dibenahi.
Ada sisi ketimpangan data menjadi temuan paling mencolok. Sistem Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nakertrans mencatat 11.010 pelaku usaha per 10 November 2025 — 10.861 usaha mikro, 136 usaha kecil, 4 usaha menengah, dan 9 usaha besar.
Bandingkan dengan data di Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag), instansi yang sejatinya menjadi leading sector pemberdayaan UMKM: hanya 1.397 pelaku UMKM tercatat, kurang dari seperdelapan angka OSS. Data itu pun terakhir dimutakhirkan tahun 2025 dengan cara sekadar meminta kiriman data dari DPMPTSP, tanpa verifikasi lapangan sama sekali.
Lebih parah lagi, data OSS tidak mencantumkan status keaktifan usaha. Artinya, dari belasan ribu "pelaku usaha" yang tercatat, tidak ada satu pun pihak yang benar-benar tahu berapa yang masih beroperasi dan berapa yang sudah tutup. Akar masalahnya sederhana: hingga kini Pemkab Abdya belum punya SOP resmi soal mekanisme pendataan UMKM.
Gerai Dekranasda Nganggur Bertahun-tahun, Anggaran Sempat Dipangkas Jadi Nol
Gerai Dekranasda Abdya di Blangpidie, yang semestinya jadi etalase produk UMKM lokal — ternyata sama sekali tidak difungsikan sebagai sarana pemasaran sepanjang 2024 hingga triwulan III 2025. Bukan cuma menganggur, anggarannya pun sempat "dihabisi": dana pengadaan bahan gerai Rp15 juta dan rehab kantor sekretariat Rp50 juta pada 2024 sama-sama dipangkas menjadi Rp0 lewat perubahan anggaran, dengan dalih efisiensi dan belum jadi prioritas.
Baru pada 2025 anggaran Rp15 juta cair kembali ,tapi hanya cukup untuk membuat dua rak pajangan. Ironisnya, perbaikan fisik lantai satu gerai seperti pengecatan, pemasangan AC, etalase, dan lemari pendingin justru dibiayai pihak ketiga tanpa perjanjian kerja sama formal, menurut keterangan Plt. Kepala Bidang Koperasi dan UKM kepada tim pemeriksa BPK. Rencana menghidupkan kembali gerai ini sebagai "Swalayan Rakyat" pun sampai pemeriksaan berakhir masih sebatas wacana.
Lain halnya dengan soal fasilitasi kemasan dan pelabelan, catatannya lebih suram lagi. Abdya tidak punya rumah kemasan sendiri, dan sepanjang 2024–2025 Diskop UKM Perindag nol program pendampingan kemasan maupun labeling untuk pelaku UMKM.
Padahal Pemerintah Aceh sudah menyediakan UPTD Rumah Kemasan Aceh dengan layanan konsultasi desain gratis dan subsidi cetak kemasan. Hasil survei BPK terhadap 74 pelaku UMKM di Abdya menunjukkan betapa buruknya sosialisasi ini: hanya 6 orang yang pernah mendengar layanan tersebut, dan pada akhirnya cuma 1 pelaku UMKM asal Abdya yang benar-benar memanfaatkannya. Standar kemasan yang lemah ini pula yang membuat produk lokal kesulitan menembus gerai ritel modern seperti Swalayan Im, yang mensyaratkan minimal 30 persen produknya berasal dari UMKM berkemasan standar.
Ada pandangan Positif, BPK memang mengapresiasi bantuan peralatan yang disalurkan pemerintah daerah — mulai dari peralatan bengkel, mesin jahit, cool box nelayan, hingga perahu motor — dengan total anggaran ratusan juta rupiah pada 2024 dan 2025. Tapi ada lubang besar di baliknya: penyaluran ini tidak dilengkapi SOP soal kriteria penerima maupun mekanisme monitoring dan evaluasi pascabantuan. Artinya, tak ada yang benar-benar tahu apakah bantuan-bantuan itu efektif mendongkrak usaha penerimanya, atau sekadar seremoni serah terima.
Dikonfirmasi RRI, Wabup Lempar ke Sekda, Sekda Jawab Normatif
RRI mengonfirmasi temuan ini langsung ke Pemkab Abdya. Wakil Bupati Aceh Barat Daya, Zaman Akli, S.Sos., M.M., yang dihubungi lewat pesan WhatsApp, tidak menjawab substansi temuan dan justru mengarahkan konfirmasi ke Sekretaris Daerah. "Bapak bisa komunikasi langsung ke Pak Sekda, yaitu Pak Amrizal," balas Wabup singkat Kamis 09 Juli 2026.
Penelusuran RRI berlanjut ke Sekda Abdya, Amrizal. Namun jawaban yang diperoleh pun tak jauh lebih jelas — sebatas janji koordinasi tanpa kepastian langkah maupun tenggat waktu perbaikan. "Kami akan berkoordinasi dengan dinas/OPD terkait, untuk mencari solusi tentang hal tersebut," tulis Sekda Amrizal saat dikonfirmasi RRI Jumat 10 Juli 2026.
Respons yang berputar-putar ini kontras dengan pernyataan resmi Pemkab Abdya dalam LHP BPK, yang menyatakan menerima keseluruhan temuan dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Publik kini menanti apakah komitmen tertulis itu akan benar-benar diikuti langkah konkret, atau hanya berhenti sebagai jawaban normatif seperti yang diterima RRI.
Rekomendasi BPK Aceh
BPK merekomendasikan Bupati Aceh Barat Daya memerintahkan Kepala Diskop UKM Perindag menyusun regulasi khusus pemberdayaan UMKM berbasis pendataan potensi dan permasalahan riil di lapangan, menyusun SOP pendataan UMKM yang mencakup validasi dan pemutakhiran data, mengoptimalkan penyebaran informasi lewat website dan media sosial, serta menetapkan Produk Unggulan Daerah (PUD) yang berkualitas dan berdaya saing untuk didorong masuk ke jaringan ritel nasional seperti Gerai Swalayan Jejaring Nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....