Pemerintah Permanenkan Tarif PPh Final 0,5 Persen, bagi UMKM
- 13 Jun 2026 19:44 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Direktorat Jendral Pajak DJP Melalui KPP Pratama Meulaboh kembali menunjukkan keberpihakannya kepada pelaku Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Melalui regulasi terbaru tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan
(PPh) Final bagi UMKM tetap sebesar 0,5 persen dan dipermanen kan bagi wajib pajak yang
memenuhi kriteria, dengan batasan peredaran bruto atau omzet usaha paling banyak Rp4,8
miliar dalam satu tahun pajak.
Kepala KPP Pratama Meulaboh, Muhammad Fahror Rozie, S.E., M.M Sabtu 13 Juni 2026 mengatakan
bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap
keberlangsungan dan pertumbuhan UMKM sebagai salah satu tulang punggung
perekonomian nasional maupun daerah.
"Pesan utama yang perlu dipahami masyarakat adalah tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5
persen tetap berlaku dan kini dipermanenkan. Pemerintah tetap memberikan kenmudahan
bagi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun untuk memen uhi
kewajiban perpajakannya secara sede rhana, ringan, dan pasti," ujarnya.
Perubahan ketentuan tersebut tidak mengurangi dukungan pemerintah
kepada UMKM. Sebaliknya, regulasi ini hadir untuk memastikan bahwa fasilitas perpaja kan
diberikan secara lebih tepat sasaran, adil, dan berintegritas kepada pelaku usaha yang
memang memenuhi persyaratan.
"Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah ingin memastikan bahwa fasilitas pajak
benar-ben ar dimanfaatkan oleh UMKM yang berhak. Ini merupakan langkah untuk
menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku
usaha dalam menjalankan usahanya," kata Kepala KPP Pratama Meulaboh.
wilayah kerja KPP Pratama Meulaboh yang meliputi Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya,
dan Aceh Jaya, sektor UMKM memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi
masyarakat. Berbagai usaha di bidang perdagangan, perikanan, pertanian, jasa, hingga
industri rumah tangga menjadi sumber penghidupan bagi ribuan masyarakat.
Kepala KPP Pratama Meulaboh menilai bahwa kepastian kebijakan tarif PPh Final 0,5 persen
akan memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk terus berkembang, memperkuat daya
saing, dan meningkatkan kualitas pengelolaan usahanya.
"UMKM adalah penggerak ekonomi rakyat. Negara hadir bukan hanya untuk memungut
pajak, tetapi juga memberikan kemudahan, kepastian, dan ruang tumbuh bagi pelaku usaha
yang jujur dan produktif. PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan wujud komitmen tersebut.
Kami berharap para pelaku UMKM di wilayah Barat Aceh dapat terus berkembang,
semakin kuat, dan semakin percaya diri dalam menjalankan usahanya," tambahnya.
KPP Pratam a Meulaboh juga mengajak seluruh pelaku UMKM untuk terus meningkatkan
kepatuhan perpajakan serta memanfaatkan berbagai layanan edukasi dan konsultasi yang
disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah berharap tercipta ekosistem
perpajakan yang semakin kondusif bagi pertumbuhan UMKM." Kebijakan ini sekaligus
menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kemudahan
berusaha, kepastian hukum, dan keadilan perpajakan", tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....