Pemerintah Permanenkan Tarif PPh Final 0,5 Persen, bagi UMKM

  • 13 Jun 2026 19:44 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh - Direktorat Jendral Pajak DJP Melalui KPP Pratama Meulaboh kembali menunjukkan keberpihakannya kepada pelaku Usaha

Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor

20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian

Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Melalui regulasi terbaru tersebut, pemerintah menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan

(PPh) Final bagi UMKM tetap sebesar 0,5 persen dan dipermanen kan bagi wajib pajak yang

memenuhi kriteria, dengan batasan peredaran bruto atau omzet usaha paling banyak Rp4,8

miliar dalam satu tahun pajak.

Kepala KPP Pratama Meulaboh, Muhammad Fahror Rozie, S.E., M.M Sabtu 13 Juni 2026 mengatakan

bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap

keberlangsungan dan pertumbuhan UMKM sebagai salah satu tulang punggung

perekonomian nasional maupun daerah.

"Pesan utama yang perlu dipahami masyarakat adalah tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5

persen tetap berlaku dan kini dipermanenkan. Pemerintah tetap memberikan kenmudahan

bagi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun untuk memen uhi

kewajiban perpajakannya secara sede rhana, ringan, dan pasti," ujarnya.

Perubahan ketentuan tersebut tidak mengurangi dukungan pemerintah

kepada UMKM. Sebaliknya, regulasi ini hadir untuk memastikan bahwa fasilitas perpaja kan

diberikan secara lebih tepat sasaran, adil, dan berintegritas kepada pelaku usaha yang

memang memenuhi persyaratan.

"Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah ingin memastikan bahwa fasilitas pajak

benar-ben ar dimanfaatkan oleh UMKM yang berhak. Ini merupakan langkah untuk

menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku

usaha dalam menjalankan usahanya," kata Kepala KPP Pratama Meulaboh.

wilayah kerja KPP Pratama Meulaboh yang meliputi Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya,

dan Aceh Jaya, sektor UMKM memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi

masyarakat. Berbagai usaha di bidang perdagangan, perikanan, pertanian, jasa, hingga

industri rumah tangga menjadi sumber penghidupan bagi ribuan masyarakat.

Kepala KPP Pratama Meulaboh menilai bahwa kepastian kebijakan tarif PPh Final 0,5 persen

akan memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk terus berkembang, memperkuat daya

saing, dan meningkatkan kualitas pengelolaan usahanya.

"UMKM adalah penggerak ekonomi rakyat. Negara hadir bukan hanya untuk memungut

pajak, tetapi juga memberikan kemudahan, kepastian, dan ruang tumbuh bagi pelaku usaha

yang jujur dan produktif. PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan wujud komitmen tersebut.

Kami berharap para pelaku UMKM di wilayah Barat Aceh dapat terus berkembang,

semakin kuat, dan semakin percaya diri dalam menjalankan usahanya," tambahnya.

KPP Pratam a Meulaboh juga mengajak seluruh pelaku UMKM untuk terus meningkatkan

kepatuhan perpajakan serta memanfaatkan berbagai layanan edukasi dan konsultasi yang

disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah berharap tercipta ekosistem

perpajakan yang semakin kondusif bagi pertumbuhan UMKM." Kebijakan ini sekaligus

menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kemudahan

berusaha, kepastian hukum, dan keadilan perpajakan", tutupnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....