Sosialisasi KI, Kemenkum Aceh Perkuat Daya Saing UMK dan Pelindungan Hukum

  • 23 Apr 2026 12:44 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh menggelar sosialisasi layanan kekayaan intelektual (KI) dan perseroan perorangan di Aula Hotel Portola Tiara, Kamis, 23 April 2026. Kegiatan ini bertujuan mendorong daya saing produk unggulan daerah melalui pelindungan KI serta pembentukan badan hukum perseroan perorangan bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Aceh Barat.

Dalam kegiatan tersebut, turut dilakukan penandatanganan sejumlah nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama. Di antaranya antara Kemenkum Aceh dengan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh terkait pengembangan produk hukum, serta kerja sama dengan Akademi Komunitas Negeri (AKN) Aceh Barat dalam peningkatan layanan hukum.

Selain itu, juga dilakukan penandatanganan perjanjian dengan Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPPM) dan penjamin mutu, yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, SH.

Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, SH menyampaikan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam mendukung program Kemenkum Aceh. Ia menilai kegiatan tersebut sangat relevan dan strategis, terutama dalam upaya mendorong daya saing produk lokal melalui perlindungan kekayaan intelektual dan pembentukan badan hukum perseroan perorangan.

Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, SH (kanan) memberikan cendramata kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH (kiri) pada acara sosialisasi layanan kekayaan intelektual (KI) dan perseroan perorangan di Aula Hotel Portola Tiara, Kamis, 23 April 2026. Foto RRI/ Irhamsyah

“Perlindungan kekayaan intelektual menjadi sangat penting agar karya, inovasi, dan identitas produk lokal memiliki kepastian hukum, sehingga tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain. Ini juga dapat meningkatkan nilai tambah produk dan membuka peluang pasar yang lebih luas, baik nasional maupun internasional,” ujar Said.

Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi pelaku usaha saat ini, tidak hanya dalam proses produksi, tetapi juga pada aspek perlindungan hukum dan daya saing di tengah pasar yang semakin kompetitif.

Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa pembentukan badan hukum melalui perseroan perorangan merupakan langkah maju bagi pelaku UKM. Dengan status hukum yang jelas, pelaku usaha akan lebih mudah mengakses pembiayaan, menjalin kemitraan, serta meningkatkan kepercayaan dari konsumen dan investor.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen untuk terus mendorong pengembangan UKM sebagai tulang punggung perekonomian daerah. Dengan dukungan regulasi, pendampingan, dan peningkatan kapasitas, kami yakin UMKM kita mampu naik kelas,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan sertifikat merek kolektif kepada Kelompok Usaha Camar Laut dan Sarang Kopi sebagai bentuk perlindungan terhadap identitas produk lokal.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH mengajak para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan usahanya menjadi perseroan perorangan. Ia menyebutkan bahwa prosesnya kini semakin mudah dan terjangkau.

“Hanya dengan membayar PNBP sebesar Rp50 ribu, usaha sudah dapat terdaftar sebagai badan hukum perseroan perorangan,” jelasnya.

Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong pelaku UKM di Aceh Barat untuk lebih sadar akan pentingnya perlindungan hukum, sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....