Kanwil Kemenkum Aceh Berikan Edukasi Pentingnya Hak Merek

  • 02 Sep 2025 13:17 WIB
  •  Meulaboh

KBRN, Meulaboh : Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memahami pentingnya perlindungan hak merek. Edukasi ini disampaikan melalui program RRI Menyapa bertema “Pentingnya Hak Merek bagi UMKM” yang disiarkan di Pro 1 RRI Meulaboh, Selasa (2/9/2025).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani Harun Pinilihan, SH MH menjelaskan bahwa merek merupakan identitas usaha yang wajib dilindungi secara hukum agar tidak disalahgunakan pihak lain. Menurutnya, pendaftaran merek tidak hanya memberi perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM.

“Kami nelihat, Aceh ini punya cerita, Masyarakat Aceh ini memiliki potensi yang luar biasa dari sisi kekayaan intetektual. Kami mempunyai peran aktif di dalam Masyarakat untuk melindungi Kekayaan intelektual itu,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan perlindungan merek, sehingga berpotensi kehilangan hak atas produknya. “Dengan mendaftarkan merek, pelaku UMKM memiliki kekuatan hukum dan bisa mengembangkan usahanya lebih luas,” kata Purwandani.

Ia juga menyampaikan bahwa merek yang telah didaftarkan meliliki perlindungan hukum berupa hak ekslusif. Merek yang telah didaftarkan memiliki pengakuan atas usaha yang mereka miliki dan berkeadilan serta adanya kepastian hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....