Kanwil Kemenkum Aceh Perkuat Hak Merek UMKM

  • 12 Agt 2025 20:38 WIB
  •  Meulaboh

KBRN, Meulaboh : Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Aceh menggelar kegiatan Pengabdian Masyarakat Kolaboratif melalui sosialisasi dan pendampingan pengajuan hak merek serta penyusunan kontrak bisnis bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan ini berlangsung di Aula KPPN Meulaboh, Selasa (12/8/2025), diinisiasi Prodi Ilmu Hukum FISIP Universitas Teuku Umar bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Aceh, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Aceh Barat, serta KPPN Meulaboh.

Sebanyak 40 pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha di Aceh Barat mengikuti kegiatan ini. Mereka mendapat pendampingan terkait pentingnya perlindungan hak merek untuk menjaga identitas dan nilai usaha, serta panduan penyusunan kontrak bisnis yang aman secara hukum.

Kepala Disperindagkop Aceh Barat, Khairuzzadi, menyebut sinergi antarinstansi merupakan langkah strategis memperkuat kapasitas pelaku UMKM. “Dengan legalitas yang kuat, UMKM akan lebih percaya diri dan mampu naik kelas,” ujarnya.

Kadis Perindagkop dan UKM Aceh Barat, Khairuzzadi. Foto RRI/ Irhamsyah

Program ini diharapkan membuat UMKM Aceh Barat memiliki legalitas hak merek yang kokoh sehingga terhindar dari masalah hukum. Kegiatan ini juga menjadi upaya meningkatkan kesadaran hukum dan keterampilan manajerial para pelaku usaha.

Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam membangun hukum dan ekonomi masyarakat. Menurutnya, pembangunan hukum harus dilakukan secara inklusif dan kolaboratif agar hasilnya optimal.

Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman. Foto RRI/Irhamsyah

Kegiatan ini menjadi tindak lanjut MoU antara Kanwil Kemenkum Aceh dan Universitas Teuku Umar pada 7 Agustus 2025 di Banda Aceh. MoU tersebut menjadi landasan kerja sama di bidang hukum, penelitian, pengabdian masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi, khususnya penguatan kekayaan intelektual dan pengembangan koperasi maupun UMKM.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan MoA antara Kanwil Kemenkum Aceh dan Disperindagkop Aceh Barat, antara Kanwil Kemenkum Aceh dan FISIP Universitas Teuku Umar, serta antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UTU.

Sesi sosialisasi dan pendampingan hak merek serta kontrak bisnis dipandu oleh Putri Kemala Sari dari Prodi Ilmu Hukum UTU. Materi disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, dan Dara Quthni Effida, S.H., M.H., yang membahas prosedur pendaftaran hak merek, manfaat perlindungan merek, serta penyusunan kontrak bisnis yang sah secara hukum.

Peserta juga berkesempatan melakukan konsultasi langsung terkait permasalahan hukum dalam menjalankan usaha. Melalui kegiatan ini, UMKM Aceh Barat diharapkan mampu berkembang, memperluas pasar, meningkatkan kesadaran hukum, serta mengasah keterampilan manajerial guna bersaing dan meminimalkan risiko sengketa bisnis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....