Masyarakat Bisa Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran ke Inspektorat Aceh Barat
- 06 Agt 2026 14:31 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh – Masyarakat Kabupaten Aceh Barat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran daerah dan menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Inspektur Pembantu Wilayah 3 Inspektorat Aceh Barat, Teuku Andri Putra, mengatakan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat dengan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurutnya, pengaduan perlu dibedakan dengan layanan konsultasi. Konsultasi ditujukan bagi pihak yang membutuhkan pendampingan atau penjelasan terkait persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan, sementara pengaduan berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti.
“Kalau konsultasi itu terkait dengan permasalahan yang dihadapi pada saat pelaksanaan. Terkait dengan pengaduan atau Dumas, itu biasanya melalui surat,” ujar Teuku Andri Putra dalam program Meulaboh Menyapa RRI Meulaboh, Kamis, 6 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, pengaduan harus memuat materi yang jelas, termasuk identitas pelapor serta pihak yang diadukan. Hal tersebut diperlukan agar pimpinan Inspektorat dapat menentukan penanganan sesuai kewenangan.
Teuku Andri Putra juga menyebutkan, masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai pengelolaan anggaran dapat terlebih dahulu menyampaikan surat kepada Inspektur. Dengan demikian, Inspektorat dapat menyiapkan tenaga yang memiliki kompetensi sesuai persoalan yang akan dikonsultasikan.
“Lebih bagus disurati dulu, ditujukan kepada Inspektur, nanti apa-apa item yang akan dikonsultasikan. Pimpinan akan mudah menginventarisir,” katanya.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan Inspektorat memiliki mekanisme penyampaian tersendiri. Laporan hasil audit ditujukan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan, seperti pimpinan daerah dan OPD yang diaudit.
Sementara bagi masyarakat atau pelapor yang ingin mengetahui perkembangan suatu pengaduan, Teuku Andri Putra menyarankan agar mengajukan permohonan secara resmi melalui surat.
Dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan, Inspektorat melakukan monitoring terhadap rekomendasi yang harus diselesaikan oleh OPD. Monitoring tidak hanya mencakup temuan Inspektorat, tetapi juga hasil pemeriksaan lembaga pengawasan eksternal.
Ia menjelaskan, tindak lanjut temuan dapat berupa penyelesaian administrasi maupun penyelesaian yang berkaitan dengan keuangan. Untuk temuan administrasi, OPD diminta melengkapi dokumen atau melakukan perbaikan sesuai rekomendasi. Sementara untuk temuan finansial, tindak lanjut dapat berupa penyetoran dan penyampaian bukti setor.
Teuku Andri Putra menegaskan, keterlibatan masyarakat diperlukan dalam mengawal penggunaan anggaran daerah karena APBK bersumber dari uang masyarakat.
“Dana APBK itu adalah milik masyarakat yang berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Jadi mereka berhak untuk mengawasi dan mengawal pembangunan di sekitar kita,” ujarnya.
Ia berharap pengawasan yang dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat dapat membantu mencegah terjadinya penyimpangan serta memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai tujuan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....