Inspektorat Aceh Barat Terapkan Audit APBK 2026 Berbasis Risiko

  • 06 Agt 2026 10:30 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh – Inspektorat Kabupaten Aceh Barat menerapkan pola pengawasan berbasis risiko dalam melakukan audit terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2026. Hal itu disampaikan Inspektur Pembantu Wilayah 3 Inspektorat Aceh Barat, Teuku Andri Putra.

Ia mengatakan pengawasan dilakukan melalui Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT) berbasis risiko. Setiap risiko yang terdapat pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlebih dahulu diinventarisasi, dimitigasi, kemudian dilakukan pemeringkatan untuk menentukan prioritas pengawasan.

“Jadi berdasarkan berbasis risiko, bukan berdasarkan perasaan. Kita nanti akan menilai, oh ini risikonya tinggi,” ujar Teuku Andri Putra dalam program Labuh Menyapa RRI Meulaboh, Kamis, 6 Agustus 2026

Ia menjelaskan, pengelolaan risiko dilakukan oleh masing-masing unit pemilik risiko pada OPD. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar bagi Inspektorat dalam menentukan objek dan prioritas pemeriksaan.

Selain melakukan pengawasan internal, Inspektorat Aceh Barat juga melakukan pemutakhiran data dengan pihak Inspektorat Provinsi Aceh. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya pemeriksaan ganda terhadap OPD yang sama.

Menurutnya, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran pada tahun 2026 turut memengaruhi pelaksanaan pengawasan. Karena itu, Inspektorat memprioritaskan pemeriksaan terhadap kegiatan atau OPD yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi.

“Jadi intinya tahun ini kita lebih efisiensi. Kita tetap turun, cuma tidak seperti rencana tadi. Kita ambil prioritas saja dulu,” katanya.

Teuku Andri Putra menambahkan, pengawasan terhadap APBK tidak hanya dilakukan setelah kegiatan selesai. Inspektorat juga menjalankan probity audit untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa berlangsung secara jujur, transparan, konsisten, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara post audit dilakukan setelah seluruh proses pekerjaan selesai, termasuk terhadap pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya.

Ia menegaskan, pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan peringatan dini terhadap potensi penyimpangan sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan.

Selain audit, Inspektorat juga menjalankan fungsi monitoring, evaluasi, review, konsultasi, serta pendampingan kepada OPD dalam pengelolaan risiko dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Teuku Andri Putra menyebutkan, dari hasil pemantauan sejauh ini kualitas pengelolaan APBK Aceh Barat menunjukkan perkembangan yang baik. Setiap tahapan perencanaan anggaran juga dilakukan review oleh Inspektorat untuk memastikan kesesuaiannya sebelum masuk ke tahap berikutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....