Pemkab Aceh Jaya Rapat Paripurna Ke-II

  • 30 Okt 2025 15:30 WIB
  •  Meulaboh

KBRN Calang : Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya menggelar Rapat Paripurna Ke-II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di ruang sidang utama DPRK Aceh Jaya, Rabu (29/10/2025).

Rapat tersebut di pimpin oleh Wakil ketua II Teuku Asrizal, dalam kegiatan rapat membahas pandangan fraksi-fraksi DPRK terhadap Rancangan Qanun Perubahan Ketiga atas Qanun Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Aceh Jaya Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Jaya, Musliadi Z., S.E., dan dihadiri oleh Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., M.A.P., unsur Forkopimda, para kepala SKPK, camat, pimpinan instansi vertikal, serta tokoh masyarakat dan insan pers.

Dalam sambutannya, Bupati Aceh Jaya Safwandi, mengatakan bahwa perubahan Qanun Nomor 7 Tahun 2016 merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan struktur organisasi pemerintahan daerah agar tetap efisien, efektif, dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat serta regulasi yang lebih tinggi.

“Perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap tantangan penyelenggaraan pemerintahan. Kita ingin memastikan perangkat daerah mampu bekerja secara optimal dan responsif terhadap pelayanan publik,” ujar Safwandi.

Melalui rancangan qanun tersebut, sehingga pemerintah daerah membentuk dua SKPK baru, yakni Dinas Pertanahan dan Badan Pendapatan Kabupaten.

Pembentukan Dinas Pertanahan, lanjutnya, merupakan amanat dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) untuk memperkuat tata kelola urusan pertanahan secara profesional. Sementara itu, Badan Pendapatan Kabupaten diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara terarah dan mandiri.

“Kami yakin, dengan adanya Badan Pendapatan Kabupaten, potensi PAD dapat digali lebih maksimal dan pengelolaan pajak serta retribusi menjadi lebih efisien,” kata Safwandi.

Selain itu, pada rapat tersebut Bupati juga menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS APBK Aceh Jaya Tahun Anggaran 2026, yang menjadi dasar penyusunan APBK tahun depan.

Ia mengatakan bahwa total rencana anggaran daerah tahun 2026 sebesar Rp823,57 miliar, turun cukup signifikan dibandingkan APBK Perubahan 2025 sebesar Rp951,27 miliar.

“Penurunan ini merupakan dampak dari pengurangan alokasi transfer ke daerah secara nasional hingga 29,34 persen. Kondisi fiskal kita cukup berat, namun Pemkab tetap berkomitmen menjaga keseimbangan pembangunan dan pelayanan publik dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan keadilan,” jelasnya.

Bupati Safwandi juga menekankan bahwa tema pembangunan Aceh Jaya tahun 2026 adalah Pembangunan SDM Unggul dan Berkualitas dalam Rangka Kebangkitan dan Transformasi Perekonomian Aceh Jaya yang Inklusif dan Berkelanjutan, dengan enam prioritas utama, di antaranya penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta penguatan nilai-nilai keislaman dan keistimewaan Aceh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....