Pemkab dan DPRK Abdya Sahkan Qanun Pertanggung Jawaban APBK

  • 31 Jul 2025 15:38 WIB
  •  Meulaboh

KBRN Blangpidie : Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Setempat menggelar Rapat Paripurna penutupan pembahasan rancangan Qanun pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRK, Senin, 28/07/2025.

Rapat Paripurna tersebut juga membahas pengesahan Rancangan Qanun RPJMD Abdya 2025-2029, Pengesahan Rancangan Qanun Perangkat Kabupaten Abdya, Pengesahan Raqan Rencana induk Pembangunan Pariwisata Abdya, serta yang terakhir persetujuan bersama usulan program kegiatan yang bersumber dari dari DOKA Abdya tahun 2026.

Ketua DPRK Abdya Roni Guswandi S.Pi, Kamis 30/07/2025 mengatakan syukur alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan pembahasan rancangan qanun pertanggung jawaban apbk Abdya tahun anggaran 2024 dan pembahasan 2 (dua) rancangan qanun kabupaten Abdya diluar program legislasi tahun 2025 serta persetujuan bersama usulan program kegiatan yang bersumber dari doka tahun anggaran 2026.

" Jadwal tersebut yang telah disusun oleh badan musyawarah dalam agenda rapat paripurna pada hari ini yakni laporan badan anggaran DPRK Abdya terhadap rancangan qanun pertanggung jawaban apbk Abdya tahun anggaran 2024,"tuturnya.

Laporan hasil pansus dprk Abdya terhadap rancangan qanun pertanggung jawaban apbk Abdya tahun anggaran 2024, laporan badan legislasi DPRK Abdya tentang hasil pembahasan rancangan qanun kabupaten Abdya, pemandangan umum fraksi tentang rancangan qanun dan pertanggung jawaban apbk Abdya tahun anggaran 2024, jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, pendapat akhir fraksi-fraksi, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama Bupati dan DPRK Abdya.

Badan musyawarah dprk yang telah menjadwalkan rapat paripurna pada hari ini, mulai dari paripurna pembukaan pembahasan rancangan qanun pertanggungpjawaban apbk aceh barat daya tahun anggaran 2024, pelaksanaan pansus, dilanjutkan dengan pembahasan dua tim antara badan anggaran dengan tapk serta pembahasan 2 rancangan qanun diluar program legislasi tahun 2025 oleh badan legislasi dprk bersama skpk terkait serta pembahasan usulan program kegiatan yang bersumber dari doka tahun anggaran 2026 oleh badan anggaran dan tapk.

Sambutan Abdya Dr. Safaruddin S.Sos M.S.P yang di bacakan oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Rahwadi, S.T Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2024 yang telah mendapat persetujuan bersama akan kami sampaikan kepada Gubernur Provinsi Aceh untuk di evaluasi.

Adapun komposisi yang akan disampaikan ke Banda Aceh tersebut yakni:

a. Pendapatan sebesar Rp.935.687.644.274,44 (sembilan ratus tiga puluh lima milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah empat puluh empat sen).

b. Belanja sebesar Rp.910.543.405.212,58 (sembilan ratus sepuluh milyar lima ratus empat puluh tiga juta empat ratus lima ribu dua ratus dua belas rupiah lima puluh delapan sen)

C. Surplus Rp25.144.239.061,86(Dua puluh lima milyar seratus empat puluh empat juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu enam puluh satu rupiah delapan puluh enam sen)

D. Pembiayaan:

- Penerimaan Rp83.290.946.124,94

(Delapan puluh tiga milyar dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh enam ribu seratus dua puluh empat rupiah sembilan puluh empat sen)

- Pengeluaran Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah)

Pembiayaan Netto Sebesar Rp82.290.946.124,94 (delapan puluh dua milyar dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh enam ribu seratus dua puluh empat rupiah sembilan puluh empat sen)

Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Rp107.435.185.186,80 (seratus tujuh milyar empat ratus tiga puluh lima juta seratus delapan puluh lima ribu seratus delapan puluh enam rupiah delapan puluh sen).

Mengesahkan Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2025-2029. Dokumen ini merupakan arah pembangunan lima tahunan yang menjadi pedoman kita bersama dalam menetapkan prioritas pembangunan di segala bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, ekonomi kerakyatan, hingga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. RPJMD ini telah dirumuskan secara partisipatif, dengan mengakomodasi aspirasi masyarakat dan selaras dengan tujuan pembangunan nasional serta visi-misi kepala daerah.

selain itu, kita juga telah bersama-sama menyetujui Rancangan Qanun tentang Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, yang akan menjadi dasar legalitas kelembagaan pemerintahan dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik, serta melalui kerja sama yang solid antara legislatif dan eksekutif, kita juga menetapkan Rancangan Qanun tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya.

Dengan adanya qanun ini, pengembangan sektor pariwisata tidak hanya akan terarah dan terencana dengan baik, tetapi juga akan melibatkan masyarakat secara aktif, mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif lokal, serta menjaga kelestarian lingkungan dan budaya daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....