Sebanyak 26 Ribu KPP Pajak Meulaboh Telah Lapor SPT
- 24 Mar 2025 23:20 WIB
- Meulaboh
KBRN Meulaboh : Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh memberikan layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Meulaboh.
Berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan merupakan sarana wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam satu tahun pajak, Wajib Pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh paling lambat tiga bulan sejak berakhirnya tahun pajak bagi WP Orang Pribadi dan empat bulan bagi WP Badan.
Kepala KPP Pratama Meulaboh Anang Anggarjito, S.E, M.Acc,pada rri.co.id, Senin 24/3/2025, Pemberian layanan asistensi ini dimaksudkan untuk membantu wajib pajak menjalan kan kewajiban perpajakannya khususnya melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 tepat waktu.
"KPP Pratama Meulaboh menyiapkan tiga loket khusus untuk melayani asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh ditambah dengan bantuan tenaga 5 (lima) relawan pajak setiap harinya untuk mengurai antrian wajib pajak yang datang,"tuturnya.
Sebagaimana ketentuan peraturan perpajakan bahwa jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2024 adalah sampai akhir bulan Maret 2025 bagi WP OP, sementara bagi WP Badan sampai dengan akhir bulan April 2025.
Mengingat akhir bulan Maret merupakan libur Panjang yang menyebabkan terbatasnya layanan hari kerja hanya sampai dengan tanggal 27 Maret 2025, Masyarakat sangat antusias menyambut layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh tersebut dan diperkirakan akan terus meningkat sampai batas waktu layanan tersebut.
KPP Pratama Meulaboh tetap membuka layanan pada hari sabtu tanggal 8,15, dan 22 Maret 2025, bagi Wajib pajak yang ingin memanfaatkan asistensi pelaporan tersebut dihimbau membawa lampiran Bukti Potong Pajak Penghasilan yang telah diterima dari pemberi kerja atau pemberi penghasilan.
Sedangkan Bagi wajib pajak yang hanya bekerja pada pemberi kerja seperti ASN, karyawan swasta, buruh pabrik dihimbau membawa Bukti Potong PPh Pasal 21 atau Formulir 1721 -A1/A2 dari pemberi kerja. Setelah pelaporan SPT Tahunan PPh melalui situs djponline.pajak.go.id akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang akan tersimpan di akun dJP Online milik wajib pajak dan secara otomatis dikirimkan ke email wajib pajak.
Untuk mendukung layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan, KPP Pratama Meulaboh juga memberikan layanan aktivasi dan permintaan Kembali kode Electronic Filing Identification Number (EFIN).
"Sampai dengan hari Senin 24 Maret 2025, jumlah WP baik WP OP maupun WP Badan yang sudah melaporkan SPT Tahun mencapai 26.044 laporan SPT Tahunan atau sebesar 80.87%",tutupnya
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....