Pemekaran Kota Meulaboh

  • 19 Agt 2026 22:18 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh- Wacana pemekaran wilayah di Kabupaten Aceh Barat kembali hangat diperbincangkan. Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Meulaboh kini telah memasuki tahapan konkret dan secara kualifikasi teknis dinyatakan telah memenuhi syarat utama regulasi penataan daerah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Panitia Pemekaran Kota Meulaboh, Effendi, bersama Ketua APDESI Kecamatan Bubon, Alamsyah, dan Keuchik Gampong Pasir (Kecamatan Johan Pahlawan), Romi, dalam dialog interaktif Meulaboh Menyapa di RRI Meulaboh.

Effendi menjelaskan bahwa perjuangan pemekaran Kota Meulaboh telah berlangsung secara bertahap sejak periode 2016 di bawah kepemimpinan Bupati Dr. (H.C.) H. Tito Alaidinsyah hingga struktur kepengurusan saat ini yang diketuai oleh Isyur H. Raksidin.

Berdasarkan kajian komprehensif yang dipimpin oleh pakar akademik Prof. Jasman merujuk pada regulasi penataan daerah (PP No. 78 Tahun 2007), usulan Kota Meulaboh berhasil meraih skor evaluasi sekitar 436 poin.

Skor tinggi ini didasarkan pada parameter geografi, demografi, kemampuan keuangan, potensi ekonomi, hingga kesiapan sosial-politik. Salah satu indikator kapasitas daerah yang paling menonjol adalah hadirnya tiga Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Meulaboh sebagai pusat pengembangan SDM.

"Secara kelengkapan administrasi, usulan ini sudah mendapatkan persetujuan resmi dari Bupati Induk, DPRD/DPRK Aceh Barat, Gubernur Aceh, hingga keputusan Paripurna DPR Aceh (DPRA). Kita juga sudah terdaftar dalam FORKORNAS (Forum Koordinasi Nasional Calon Daerah Otonomi Baru)," jelas Effendi.

Saat ini, seluruh berkas administratif telah rampung dan panitia tinggal menunggu kebijakan pemerintah pusat untuk memprosesnya lebih lanjut.

"Persyaratan teknis dan administrasi kita sudah sangat mumpuni dan masuk kategori 'Sangat Mampu'. Modal kita sudah lengkap, tinggal menunggu pemerintah pusat mencabut kebijakan moratorium (penundaan) pemekaran daerah," tegas Effendi.

Usulan Pembagian Wilayah: 4 Kecamatan Kota & 8 Kecamatan Kabupaten Induk

Dalam skema pemekaran yang dirancang panitia, wilayah Aceh Barat rencananya akan dibagi menjadi dua entitas pemerintahan:

  • Calon Kota Meulaboh (4 Kecamatan): Johan Pahlawan, Meureubo, Samatiga, dan Kaway XVI.
  • Kabupaten Aceh Barat / Induk (8 Kecamatan): Bubon, Arongan Lambalek, Woyla Timur, Woyla Induk, Woyla Barat, Sungai Mas, Pante Ceureumen, dan Panton Reu.

Ketua APDESI Kecamatan Bubon, Alamsyah, menyatakan dukungan penuh masyarakat di wilayah calon kabupaten induk, khususnya Kecamatan Bubon. Ia mengungkapkan bahwa letak geografis Bubon berada tepat di titik tengah dari 8 kecamatan pendukung dan siap menyediakan lahan infrastruktur, seperti komplek perkantoran, bandara, hingga pusat ibadah.

"Masyarakat di tingkat gampong sangat antusias. Pembentukan daerah baru ini diproyeksikan akan meratakan pembangunan infrastruktur, mendekatkan jangkauan pelayanan publik yang selama ini terpusat di Meulaboh, serta membuka banyak lapangan kerja baru untuk menekan angka pengangguran," ujar Alamsyah.

Pelayanan Publik Lebih Fokus dan Efisien

Senada dengan hal tersebut, Keuchik Gampong Pasir, Romi, menilai pemekaran wilayah akan membawa dampak positif yang nyata dan langsung dirasakan oleh masyarakat bawah (grassroots).

"Dengan pemekaran, fokus pelayanan publik di 4 kecamatan calon kota maupun di kabupaten induk akan jauh lebih efektif dan terkontrol. Jarak tempuh warga menuju ibu kota pemerintahan akan semakin dekat. Pengalaman pemekaran Aceh Jaya, Nagan Raya, dan Simeulue terdahulu terbukti berhasil memajukan ekonomi daerah-daerah tersebut secara signifikan," pungkas Romi.

Panitia pemekaran dijadwalkan akan kembali menghadiri forum dialog nasional bersama FORKORNAS di Jakarta guna memperjuangkan dorongan pencabutan moratorium DOB kepada pemerintah pusat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....