Pemkab Simeulue Terapkan Sistem WFH, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

  • 17 Apr 2026 11:36 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID.Sinabang - Pemerintah Kabupaten Simeulue mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan. Kebijakan ini diterapkan menyusul terbitnya Surat Edaran Bupati Nomor: 000.8.6.1/803/2026.

Kepala Sub Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Simeulue, Budi Darso, menyatakan bahwa penerapan WFH tidak berlaku secara menyeluruh. Dinas atau unit kerja yang bergerak langsung di bidang pelayanan publik tetap diwajibkan menjalankan tugas seperti biasa.

“Tidak semua instansi bekerja dari rumah. Di Bagian Protokol sendiri, kami menerapkan sistem piket. Jadi setiap hari Jumat tetap ada staf yang bertugas di kantor sesuai jadwal yang telah ditentukan dan disepakati bersama,” ujar Budi Darso, Jumat 17 April 2026.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa WFH bukan berarti libur. Para pegawai tetap harus produktif dan siap siaga mengerjakan tugas dari rumah masing-masing.

“Kami juga tidak menyarankan staf bepergian jauh pada hari Jumat. Pasalnya, WFH itu bukan libur. Apabila ada pekerjaan mendesak atau panggilan dinas, mereka harus tetap siap sedia dan bisa ditugaskan sewaktu-waktu,” tegasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....