Batal Nikah setelah Bertunangan, MAA: Mahar Wajib Dikembalikan

  • 18 Jun 2026 09:04 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh - Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Barat menegaskan kewajiban bagi pihak perempuan yang bertunangan wajib mengembalikan mahar tanda jadi dalam bentuk apapun kepada keluarga laki-laki apabila pernikahan batal dilaksanakan.

"Dalam hukum adat untuk proses Mahar atau tanda jadi yang telah diberikan sebelum akad nikah wajib dikembalikan secara utuh apabila pernikahan tidak jadi dilaksanakan," ujar Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Barat, Tgk. H. Mawardi Nyak Man, Rabu 17 Juni 2026.

Ketentuan tersebut merujuk pada Fatwa MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang hukum adat dan penyelesaian sengketa terkait peminangan, serta diperkuat oleh adat istiadat yang berlaku di Aceh.

Ia mengatakan bahwa dalam fatwa tersebut tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan pengembalian mahar atau tanda jadi dengan nilai berlipat ganda.

"Fatwa MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2016 telah menjelaskan bahwa mahar atau tanda jadi yang diberikan sebelum akad nikah harus dikembalikan sebagaimana adanya apabila pernikahan tidak jadi dilaksanakan. Tidak ada istilah pengembalian dua kali lipat atau lebih sebagaimana yang berkembang di sebagian masyarakat,” ujar Mawardi.

Apabila terjadi pembatalan pernikahan sebelum akad nikah berlangsung, maka mahar atau tanda jadi yang telah diberikan harus dikembalikan sesuai jumlah dan bentuk yang diterima sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa praktik menggandakan nilai pengembalian mahar tidak memiliki dasar dalam syariat Islam maupun dalam ketentuan adat Aceh. Oleh karena itu, setiap pihak diharapkan tidak menjadikan praktik tersebut sebagai syarat atau tuntutan dalam penyelesaian sengketa peminangan.

“Adat Aceh berfungsi menguatkan syariat Islam. Oleh sebab itu, pengembalian mahar harus sesuai dengan yang diterima. Adapun tuntutan pengembalian dua kali lipat tidak dibenarkan dan hukumnya haram karena tidak memiliki dasar dalam syariat maupun fatwa yang berlaku,” tegasnya.

Mawardi menambahkan, masyarakat perlu memahami secara utuh isi Fatwa MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2016 agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses peminangan dan persiapan pernikahan. Pemahaman yang benar terhadap syariat dan adat dinilai penting untuk mencegah munculnya perselisihan yang dapat merugikan kedua belah pihak.

Menurutnya, penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan mahar dan tanda jadi hendaknya dilakukan melalui musyawarah dengan mengedepankan prinsip keadilan, syariat Islam, dan adat Aceh yang berlaku.

Dengan demikian, berdasarkan Fatwa MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2016 dan ketentuan adat Aceh, mahar atau tanda jadi yang telah diberikan sebelum akad nikah dan kemudian pernikahan batal dilaksanakan wajib dikembalikan secara utuh sesuai dengan nilai yang diterima. Tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan pengembalian dalam jumlah dua kali lipat maupun bentuk penggandaan lainnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....