71 Pasangan di Nagan Raya Ikuti Isbat Nikah Terpadu

  • 16 Sep 2026 23:34 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Nagan Raya - Sebanyak 71 pasangan di Kabupaten Nagan Raya terdaftar dalam program Isbat Nikah Terpadu yang digelar Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bersama sejumlah lembaga terkait. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinan sekaligus menertibkan administrasi kependudukan.

Dari jumlah tersebut, 44 pasangan telah mengikuti sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Sementara 27 pasangan belum dapat mengikuti sidang karena administrasi belum lengkap, belum memenuhi persyaratan saksi, atau salah satu pasangan tidak dapat hadir.

Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Nagan Raya, Musiddiq, mengatakan program tersebut dilaksanakan bersama Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kantor Kementerian Agama Nagan Raya, Kejaksaan Negeri Nagan Raya, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nagan Raya.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pencatatan perkawinan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap status hukum suami, istri, dan anak.

“Isbat Nikah Terpadu dilaksanakan untuk mewujudkan ketertiban administrasi perkawinan di tengah masyarakat, memberikan perlindungan dan kepastian terhadap status perkawinan, status hukum suami istri maupun anak. Serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang diakibatkan oleh adanya pernikahan,” jelas Musiddiq.

Sebanyak 27 pasangan yang belum mengikuti sidang dijadwalkan kembali menjalani proses isbat nikah di Kantor Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue pada Senin, 21 September 2026.

Sementara itu, Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Bustami, S.Pd., saat membuka kegiatan di Halaman Kantor Camat Beutong Ateuh Banggalang, Selasa (15/9/2026), menekankan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari pengakuan hukum negara.

“Buku nikah, kartu keluarga, dan akta kelahiran anak adalah bukti sah pengakuan negara atas status hukum keluarga kita,” ujar Bustami.

Ia menyebutkan, sebagian masyarakat sebelumnya belum mencatatkan perkawinan secara resmi karena menghadapi sejumlah kendala, antara lain jarak geografis, biaya, maupun keterbatasan informasi.

Melalui layanan Isbat Nikah Terpadu, pemerintah berupaya mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen perkawinan dan administrasi kependudukan yang dibutuhkan.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis buku nikah dari KUA Kecamatan Beutong kepada pasangan peserta isbat nikah. Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Nagan Raya turut menyerahkan bingkisan berupa mukena dan kain sarung.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke lokasi rencana pembangunan Kantor Urusan Agama Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....