Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Mendapat Perlindungan

  • 28 Agt 2026 11:04 WIB
  •  Meulaboh

RRI, CO.ID, Meulaboh- PT Jasa Raharja memastikan masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam ruang lingkup jaminannya mendapat perlindungan dasar berupa santunan. Hal tersebut disampaikan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Meulaboh, Ilham Suwandi, dalam dialog interaktif Indonesia Cerdas RRI Meulaboh, dengan tema keselamatan berlalu lintas pada Rabu 26 Agustus 2026.

Ilham menjelaskan, Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang mendapat tugas pemerintah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

“Jasa Raharja itu kita ini perusahaan milik negara yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan dasar, dalam hal ini santunan bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. Dalam melaksanakan tugasnya itu Jasa Raharja melaksanakan dua undang-undang, yang pertama Undang-Undang 33 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang angkutan umum, dan yang kedua Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan.” ujarnya

Ia menerangkan, perlindungan Jasa Raharja mencakup penumpang angkutan umum resmi yang mengalami kecelakaan serta korban kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan kendaraan bermotor sesuai ruang lingkup ketentuan yang berlaku.

Ilham menegaskan, masyarakat yang mengalami kecelakaan perlu segera membuat laporan kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut menjadi dasar bagi Jasa Raharja untuk memproses perlindungan terhadap korban.

“Yang penting masyarakat membuat laporan setelah kejadian kecelakaan. Nanti kan mekanismenya mungkin di Lantas, mereka petugas Lantas nanti turun ke TKP untuk menyiapkan laporan. Nah, jika laporannya sudah ada itu langsung bisa terintegrasi dengan sistemnya Jasa Raharja.” katanya

Menurut Ilham, setelah laporan kepolisian terintegrasi dengan sistem Jasa Raharja, petugas akan melakukan tindak lanjut. Bagi korban yang menjalani perawatan, Jasa Raharja dapat menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit.

Sementara bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja akan mendatangi rumah duka untuk melakukan verifikasi keabsahan ahli waris sebelum santunan diserahkan.

Ilham juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pelaporan kecelakaan. Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan dalam dialog, pengajuan santunan memiliki batas waktu enam bulan sejak tanggal kecelakaan.

Dengan adanya mekanisme tersebut, masyarakat diimbau segera melaporkan kecelakaan kepada pihak berwenang agar korban dapat memperoleh perlindungan sesuai ketentuan Jasa Raharja.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....