HP atau Nyawa? Distracted Driving Jadi Ancaman Serius
- 19 Jul 2026 00:07 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Penggunaan telepon genggam saat berkendara atau distracted driving menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang semakin mengkhawatirkan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Kebiasaan membalas pesan, mengangkat telepon, hingga membuka media sosial saat mengemudi membuat konsentrasi pengendara terpecah sehingga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
Fenomena ini semakin menjadi perhatian seiring meningkatnya kepemilikan smartphone dan tingginya aktivitas masyarakat di ruang digital. Padahal, para ahli keselamatan transportasi menegaskan bahwa berkendara membutuhkan fokus penuh karena setiap detik di jalan dapat menentukan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Berdasarkan data World Health Organization (WHO), kecelakaan lalu lintas menyebabkan sekitar 1,19 juta kematian setiap tahun di seluruh dunia dan menjadi salah satu penyebab utama kematian pada kelompok usia muda. Sementara itu, berbagai bentuk gangguan perhatian (distraction), termasuk penggunaan ponsel saat berkendara, diakui sebagai faktor risiko yang berkontribusi terhadap tingginya angka kecelakaan.
Temuan dari National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) Amerika Serikat menunjukkan bahwa aktivitas menggunakan ponsel saat mengemudi dapat mengalihkan perhatian visual, manual, dan kognitif secara bersamaan. Bahkan, membaca atau mengirim pesan singkat selama lima detik saat kendaraan melaju dengan kecepatan sekitar 88 kilometer per jam membuat kendaraan melaju sejauh lapangan sepak bola tanpa perhatian penuh dari pengemudi.
Penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Accident Analysis & Prevention juga menjelaskan bahwa penggunaan ponsel saat berkendara secara signifikan meningkatkan kemungkinan terjadinya tabrakan karena waktu reaksi pengemudi menjadi lebih lambat, kemampuan menjaga jalur menurun, dan pengambilan keputusan menjadi tidak optimal.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap pengemudi mengemudikan kendaraan dengan penuh konsentrasi. Ketentuan tersebut diperkuat dalam Pasal 283, yang mengatur sanksi bagi pengemudi yang melakukan aktivitas lain sehingga mengganggu konsentrasi saat berkendara, termasuk menggunakan telepon genggam.
Direktur Keselamatan Transportasi dan berbagai kampanye keselamatan jalan juga terus mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan teknologi seharusnya tidak mengorbankan keselamatan. Saat ini, sebagian besar smartphone telah dilengkapi fitur seperti Do Not Disturb While Driving, yang dapat membantu mengurangi gangguan notifikasi selama perjalanan.
Psikolog transportasi menjelaskan bahwa banyak pengendara merasa mampu melakukan dua aktivitas sekaligus (multitasking). Namun, penelitian neuroscience menunjukkan otak manusia sebenarnya hanya berpindah fokus dengan sangat cepat, bukan benar-benar melakukan dua pekerjaan dalam waktu bersamaan. Akibatnya, kemampuan mengantisipasi kondisi jalan menurun tanpa disadari.
Selain membahayakan diri sendiri, distracted driving juga mengancam keselamatan penumpang, pejalan kaki, pesepeda, hingga pengendara lain. Kecelakaan yang dipicu hilangnya konsentrasi sering kali terjadi tanpa adanya kesempatan untuk menghindar karena pengemudi terlambat menyadari situasi di depan kendaraan.
Pakar keselamatan lalu lintas menyarankan masyarakat untuk menerapkan kebiasaan sederhana sebelum berkendara, seperti mengaktifkan mode senyap pada ponsel, menggunakan navigasi sebelum kendaraan dijalankan, berhenti di tempat yang aman apabila harus menerima panggilan penting, serta menghindari membaca maupun membalas pesan selama perjalanan.
Meningkatkan disiplin dalam berkendara menjadi langkah sederhana yang mampu menyelamatkan banyak nyawa. Sebab, tidak ada pesan, panggilan telepon, ataupun notifikasi media sosial yang lebih berharga dibandingkan keselamatan di jalan. Menjaga fokus selama berkendara bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga wujud tanggung jawab kepada diri sendiri dan sesama pengguna jalan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....