Dukungan Penuh, IDAI Dukung Penonaktifkan sejumlah platform digital akun anak
- 31 Mar 2026 12:55 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Meulaboh - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) yang diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan tersebut mewajibkan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital. Seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Ketua Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, menyebut kebijakan ini sebagai langkah penting untuk melindungi tumbuh kembang anak dari dampak negatif media sosial. “Kebijakan ini sudah lama dinantikan. Namun, ini baru langkah awal. Perlindungan anak di ruang digital harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya.
IDAI selama ini menyoroti tingginya paparan gawai pada anak, terutama pada usia dini. Piprim menegaskan, anak di bawah dua tahun tidak boleh terpapar gawai karena masa tersebut merupakan periode krusial perkembangan otak.
Menurutnya, interaksi langsung dan stimulasi nyata jauh lebih penting dibandingkan paparan layar. Sementara pada anak yang lebih besar, penggunaan media sosial berlebihan berisiko memicu gangguan kesehatan fisik maupun mental.
IDAI menilai batas usia 16 tahun sebagai langkah yang rasional. Pada usia tersebut, anak dinilai lebih matang secara emosional dan kognitif untuk menyaring informasi di media sosial. “Kebijakan ini bukan untuk membatasi anak, tetapi melindungi mereka sebelum siap menghadapi kompleksitas dunia digital,” kata Piprim.
Sementara, Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, Fitri Hartanto, menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak. Ia menyebut pembatasan akses saja tidak cukup tanpa dukungan keluarga, sekolah, dan lingkungan.
“Pembatasan usia itu penting, tetapi pendampingan tetap utama. Orang tua harus hadir sebagai tempat anak bercerita, bukan digantikan oleh aturan,” ujarnya.
Menurut Fitri, anak juga perlu diarahkan pada aktivitas alternatif seperti kegiatan fisik, interaksi sosial langsung, dan ruang berekspresi agar tidak bergantung pada dunia digital.
“Dengan jumlah anak di bawah 16 tahun mencapai sekitar 70 juta jiwa, kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem digital yang sehat di Indonesia,” tambahnya.
Implementasi tahap awal kebijakan ini telah dimulai pada 28 Maret 2026, dengan penonaktifan akun anak di berbagai platform. IDAI mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan kebijakan ini sebagai momentum memperkuat pengasuhan digital.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....