Berikut Jenis Narkoba Berdasarkan Bahan dan Efek Kecanduannya

  • 23 Okt 2025 14:04 WIB
  •  Meulaboh

KBRN, Meulaboh: Narkoba atau narkotika dan obat/bahan berbahaya merupakan zat yang dapat menyebabkan gangguan pada fungsi tubuh dan otak manusia jika digunakan tanpa pengawasan medis. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan seseorang.

Mengutip laman resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara Kamis (23/10/2025), mengatakan di Indonesia narkoba memiliki berbagai jenis. Jenis tersebut dikelompokkan berdasarkan bahan dan efek kecanduannya, diantaranya adalah:

1. Narkotika jenis alami

Narkoba jenis ini biasanya berasal dari tumbuhan. Ganja dan koka adalah contoh narkoba alami. Penggunaannya tidak perlu melalui proses rumit dan mengandung zat yang kuat. Narkoba jenis ini sangat berbahaya dan bisa berpengaruh buruk pada kesehatan.

2. Narkotika jenis semi sintetis

Narkotika jenis alami jika sudah diolah akan menghasilkan jenis narkoba semi sintetis. Contoh narkoba jenis ini adalah morfin, heroin, dan kodein.

3. Narkotika jenis sintetis

Jenis narkoba ini dibuat melalui proses yang rumit. Narkoba sintetis bisa digunakan untuk pegobatan dan penelitian. Contoh narkoba jenis ini adalah amfetamin, dan deksamfetamin.

Berdasarkan efek penggunaannya:

4. Narkotika golongan 1

Narkoba golongan 1 sangat berbahaya karena menimbulkan efek ketergantungan. Ganja, koka, dan opium masuk dalam kategori narkoba golongan 1.

5. Narkotika golongan 2

Golongan narkoba ini bisa digunakan untuk pengobatan tapi dengan resep dokter. Ada sekitar 85 jenis narkoba golongan 2, contohnya adalah morfin dan alfaprodia.

6. Narkotika golongan 3

Narkoba golongan 3 memiliki level ketergantungan yang ringan. Golongan ini banyak digunakan untuk pengobatan dan terapi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....