Sanksi Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
- 02 Nov 2025 10:18 WIB
- Meulaboh
KBRN, Meulaboh: Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau seluruh masyarakat agar disiplin membuang sampah pada tempatnya. Arahan ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Aceh Barat, Dr. Kurdi, sebagai tindak lanjut dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan lingkungan menuju Aceh Barat yang hijau dan berkelanjutan.
Dr. Kurdi menegaskan, pemerintah telah menerapkan aturan tegas sesuai Qanun Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Setiap warga yang dengan sengaja membuang sampah di sungai, saluran air, jalan, maupun fasilitas umum akan dikenakan denda sebesar Rp300.000.
“Pemerintah tidak main-main dalam urusan kebersihan. Kami ingin masyarakat menjadi bagian dari solusi, bukan penyebab polusi,” ujar Dr. Kurdi di Meulaboh, Sabtu (2/11/2025).
Selain menerapkan aturan, Pemkab Aceh Barat juga berkomitmen meningkatkan pelayanan kebersihan dengan menyediakan rute angkutan persampahan yang transparan. Masyarakat dapat mengetahui jadwal, nama pengemudi, hingga nomor kontak petugas di lapangan agar proses pengangkutan berjalan tertib dan lancar.
“Transparansi ini kami lakukan agar masyarakat mudah mengakses layanan dan bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan untuk mewujudkan Aceh Barat Hebat dan meraih Adipura,” tambahnya.
Ia mengajak seluruh warga memanfaatkan layanan persampahan yang tersedia dan senantiasa menjaga lingkungan tetap bersih demi kenyamanan bersama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....