Presiden Minta Biaya Haji Tetap Ringan bagi Jemaah

  • 30 Sep 2026 07:51 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta biaya yang ditanggung langsung jemaah haji tetap ringan di tengah perubahan berbagai komponen biaya penyelenggaraan haji. Arahan tersebut disampaikan saat menerima Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf ,serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 28 September 2026.

Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pemerintah tengah mencari formulasi pembiayaan agar perubahan biaya penyelenggaraan tidak memberikan beban besar kepada jemaah. Salah satu opsi yang dibahas adalah penyesuaian komposisi antara Bipih atau biaya yang dibayarkan langsung jemaah dengan nilai manfaat.

“Pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jemaah. Karena itu, kami mencari formulasi bagaimana, walaupun ada perubahan angka-angka, jemaah tidak mendapatkan beban yang cukup besar,” katanya.

Dalam pembahasan tersebut, Presiden menyarankan komposisi sekitar 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat. Formulasi itu disebut sebagai salah satu opsi untuk menjaga beban biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah tetap ringan.

Selain persoalan pembiayaan, Presiden juga memberikan arahan terkait pembenahan ekosistem haji dan umrah dari praktik kartel, pelanggaran, dan kecurangan yang merugikan jemaah. Irfan mengatakan Presiden mengapresiasi langkah Kementerian Haji dan Umrah dalam melakukan pembenahan tersebut.

“Beliau sangat mengapresiasi upaya kita dalam rangka membersihkan ekosistem haji maupun umrah dari kartel-kartel, dari beberapa pelanggaran dan kecurangan yang semuanya bermuara pada kerugian bagi calon jemaah,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan Presiden memberikan perhatian terhadap tata kelola keuangan haji di bawah BPKH. Presiden mendorong dilakukannya audit forensik untuk mengetahui kondisi pengelolaan keuangan haji secara faktual.

“Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji. Presiden tadi mendorong supaya segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji agar lebih baik untuk masa depan jemaah haji,” ujarnya tegas.

Menurut Dahnil, audit forensik tersebut nantinya menjadi pijakan untuk melakukan rekonstruksi tata kelola keuangan haji yang lebih akuntabel dan berkelanjutan. Kementerian Haji dan Umrah selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPKP, mengenai pelaksanaan audit tersebut.

Pembenahan juga dilakukan terhadap data dan masa tunggu jemaah haji. Setelah validasi terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah, ditemukan sekitar 400 ribu data tidak valid sehingga masa tunggu faktual jemaah yang berangkat tahun ini disebut rata-rata sekitar 14 tahun.

“Antrean faktualnya sekarang 14 tahun, sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid,” ujarnya.

Pemerintah menyatakan pembenahan penyelenggaraan haji diarahkan pada beberapa aspek.Mulai dari menjaga beban biaya jemaah, memperkuat tata kelola keuangan, hingga memastikan data dan masa tunggu haji sesuai dengan kondisi faktual.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....