Polsek Medan Kota Tangkap Residivis dalam Kasus Curanmor
- 23 Agt 2026 11:16 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Polsek Medan Kota menangkap Bobi Sahputra alias Bobi, residivis 4 kali dipenjara. Bobi kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri sepeda motor di Medan Maimun.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan, mengatakan Bobi telah menjalani hukuman dalam empat perkara. Kasus tersebut meliputi narkotika, pencurian ban serep, curanmor, dan jambret.
Pada 2012, Bobi menjalani hukuman perkara narkotika di Polsek Medan Kota. Kemudian pada 2017, ia dipidana karena pencurian ban serep.
Bobi kembali terlibat curanmor pada 2019 di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Pada 2023, ia dipenjara karena kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret.
“Untuk yang kelima ini, tersangka melakukan curanmor,” ujar Iptu Poltak Tambunan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Kasus terbaru terjadi Minggu, 26 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban memarkir sepeda motornya di depan rumah setelah pulang bekerja.
Korban diketahui lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya. Sekitar pukul 07.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.
Sepeda motor Yamaha Scorpio bernomor polisi BK 2890 LAB tersebut milik Fikri Adlian Rangkuti, 32 tahun. Korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengetahui keberadaan Bobi di Jalan Brigjen Katamso, Sei Mati, Senin, 17 Agustus 2026.
Saat diamankan, Bobi mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Ia juga mengaku kendaraan tersebut telah digadaikan kepada seseorang berinisial K di Binjai.
“Sepeda motor tersebut digadaikan kepada seseorang berinisial K di Binjai dengan nilai 3,7 juta rupiah,” kata Poltak.
Polisi masih melakukan penyidikan untuk menemukan sepeda motor hasil curian tersebut. Petugas juga menelusuri pihak yang menerima gadai kendaraan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....