Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 93 Kg Ganja

  • 21 Agt 2026 14:31 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 93 kilogram ganja asal Aceh setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan mobil yang diduga membawa narkotika tersebut di Jalan AH Nasution, Medan, Jumat (14/8/2026) malam.

Dalam upaya menghentikan kendaraan pelaku yang melaju kencang, petugas melakukan tindakan paksa hingga mobil berhasil dihentikan. Dua pria berinisial K (30) dan AR (19), yang keduanya merupakan warga Aceh, turut diamankan.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan bantaran rel kereta api Tembung pada awal Agustus 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita tiga kilogram ganja dan mengamankan tiga orang pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar menuju kawasan Tembung.

“Pengungkapan ini hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Tembung beberapa waktu lalu. Dari sana, kami mendapat informasi perihal rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke kawasan Tembung,” ujar Rafli, Jumat (21/8/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengintaian mulai dari wilayah Kabupaten Dairi yang berbatasan dengan Provinsi Aceh hingga menuju Kota Medan. Petugas kemudian mengidentifikasi kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut ganja dan melakukan pembuntutan.

Namun, saat melintas di Jalan AH Nasution, petugas menduga pengemudi telah mengetahui keberadaan polisi dan berupaya melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan penghentian paksa.

“Kami kemudian melakukan upaya paksa, tetapi pelaku mencoba kabur melalui trotoar. Namun, upaya pelaku sia-sia karena pergerakan tim kami lebih cepat dengan menutup semua jalur pelarian, sehingga pelaku bisa kami ringkus,” jelasnya.

Dari dalam kendaraan, petugas menemukan 93 bungkus daun ganja kering yang dikemas dalam lima karung goni. Berdasarkan keterangan sementara kedua pelaku, ganja tersebut rencananya dibawa ke kawasan Tembung untuk diedarkan.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang identitasnya telah diketahui dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut.

“Kemana pun pelaku kabur, kami pastikan akan menangkapnya. Untuk masyarakat, narkoba bukan pilihan, narkoba adalah awal dari kehancuran. Mari kita bersama-sama memutus mata rantai peredaran gelap narkoba,” tegas AKBP Rafli Yusuf Nugraha.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....