300 Hari, Polrestabes Medan Ungkap 1.187 Kasus Narkoba

  • 06 Agt 2026 22:33 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan- Polrestabes Medan mencatat peningkatan signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika selama 300 hari masa kerja. Sebanyak 1.187 kasus narkoba berhasil diungkap dengan total 1.434 tersangka diamankan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., mengatakan capaian tersebut meningkat sekitar 85 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan itu ditandai dengan bertambahnya 641 kasus yang berhasil diungkap.

"Dalam periode 100 hari pertama sampai 100 hari ketiga angka pengungkapan kasus terus meningkat. Hasil akumulasi selama 300 hari kerja menunjukkan peningkatan sekitar 85 persen," ujar Jean Calvijn saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (6/8/2026).

Paparan tersebut turut dihadiri Penyidik Madya BNNP Sumatera Utara Kombes Pol. Bachtiar Marpaung, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., Kasi Humas AKP Nover Gultom, serta unsur Forkopimda.

Dari seluruh pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti berupa 260 kilogram sabu, 67 kilogram ganja, 92.682 butir ekstasi, 21.410 butir Happy Five, serta 4.868 cartridge liquid vape yang mengandung narkotika.

Kapolrestabes menjelaskan, Polsek Medan Tembung menjadi wilayah dengan pengungkapan kasus narkoba terbanyak, yakni 185 kasus. Posisi kedua ditempati Polsek Sunggal dengan 157 kasus, disusul Polsek Medan Kota dengan 95 kasus.

Selain pengungkapan kasus, Satres Narkoba Polrestabes Medan juga secara konsisten melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) sebanyak 125 kali. Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan 160 tersangka serta melakukan penindakan terhadap 120 barak dan loket narkoba.

Petugas juga melakukan penindakan di lima tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika, yakni Cafe Terbul di Kecamatan Pancur Batu, View New Detonga Bar di Kecamatan Medan Baru, Phantom KTV di Kecamatan Medan Barat, Krypton di Kecamatan Medan Baru, serta Helen's Night Mart di Kecamatan Medan Sunggal.

Jean Calvijn menyebutkan sejumlah kasus besar turut berhasil diungkap selama periode tersebut. Salah satunya penggerebekan gudang penyimpanan pod vape liquid mengandung narkotika jaringan Malaysia–Indonesia pada 9 Juli 2026. Dalam kasus itu, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MY dan MI dengan barang bukti 680 pod vape liquid mengandung narkotika.

Pada tanggal yang sama, Satres Narkoba juga mengungkap jaringan peredaran 5 kilogram sabu yang terhubung dengan jaringan China–Malaysia–Indonesia dan menangkap seorang tersangka berinisial DED.

Kasus menonjol lainnya ialah penangkapan bandar pod vape liquid jaringan Malaysia–Indonesia dengan tersangka MZ beserta barang bukti 488 cartridge pod vape liquid. Terbaru, polisi juga mengungkap peredaran vape narkoba di Helen's Night Mart pada Minggu (2/8/2026) dengan mengamankan dua tersangka berinisial FA dan DD.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menegaskan keberhasilan mengungkap ribuan kasus narkotika merupakan bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Medan.

"Seberapa ketat modus yang digunakan para bandar untuk mengelabui petugas tetap bisa kami ungkap. Kami tegaskan Medan bukan tempat yang aman bagi pelaku narkoba. Kami akan terus memburu para pelaku narkotika," tegas Rafli.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....